Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan aturan untuk calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan itu termasuk pemeriksaan dokumen kesehatan terkait virus corona (Covid-19), “Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misalnya, punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat hasil rapid test (tes cepat),” katanya, Kamis, 21 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anas menganjurkan bahwa hasil tes cepat dilakukan maksimal pada 7 hari hingga 10 hari sebelum perjalanan. Bila lebih dari itu, maka tes cepat sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima. Dokumen itu untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat.
Kemudian, penumpang wajib memiliki surat tugas dinas atau perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut mengacu Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas. "Penerbangan komersil dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas(dinas)," katanya.
Anas mengatakan, dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, bila syarat lengkap proses akan cepat. "Tapi kami anjurkan calon penumpang datang ke bandara tiga jam sebelum penerbangan," katanya.
Ia menambahkan, bahwa lampiran dokumen kesehatan dan perjalanan menjadi syarat utama calon penumpang membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai.
"Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya," ujarnya.