Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Jam Buka Klub Malam hingga Panti Pijat di Kota Yogyakarta selama Ramadan

Meski diperbolehkan beroperasi, durasi waktu operasional tempat hiburan di Kota Yogyakarta dibatasi selama Ramadan

25 Februari 2025 | 21.22 WIB

Ilustrasi pengunjung klub malam atau diskotek. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pengunjung klub malam atau diskotek. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tempat hiburan seperti klub malam, karaoke, hingga panti pijat di wilayah Kota Yogyakarta masih diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadan. Hanya saja, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan syarat khusus untuk operasional usaha hiburan tersebut, yang tertuang melalui Surat Edaran Wakil Wali Kota Yogyakarta No 100.3.41866 Tahun 2025. Surat edaran tersebut ditanda tangani Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Untuk tempat usaha hiburan itu wajib tutup dulu mulai hari pertama sampai hari ketiga bulan Ramadan dan juga saat hari raya Idul Fitri sesuai ketetapan pemerintah," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Caesaria Eka Yulianti, Selasa, 25 Feberuari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Surat edaran itu juga menuliskan bahwa yang dimaksud usaha hiburan dan rekreasi antara lain hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena permainan, dan jasa impresariat atau promotor atau event organizer.

Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Tiga Jam

Caesaria menambahkan, meski diperbolehkan beroperasi, durasi waktu operasional tempat hiburan itu juga dibatasi selama Ramadan, tak bisa beroperasi normal seperti hari biasa. Tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke yang berada di klub malam, dan usaha sejenis bisa beroperasi mulai pukul 22.00 sampai pukul 01.00 WIB saja atau sekitar tiga jam saat malam hari.

Adapun untuk usaha karaoke yang berada di luar klub malam alias yang beroperasi mulai siang hingga malam, bisa buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sementara pada malam harinya bisa lanjut buka mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.

Aturan untuk Restoran

Surat edaran tersebut, kata Caesaria, juga mengatur kegiatan usaha jasa makanan dan minuman seperti rumah makan, restoran, dan usaha lain sejenis.

"Untuk usaha jasa makanan dan minuman dimohon memasang tirai atau penutup agar tidak kelihatan dari luar," kata dia.

Untuk sektor usaha penyelenggaraan pertunjukan atau event diatur soal waktu penyelenggarannya. Apabila malam hari hanya dapat dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB.

"Untuk event-event ini diarahkan yang bernuansa religius dan dilaksanakan malam hari," kata dia.

Adapun untuk jenis usaha yang berada di area hotel berbintang, juga diatur waktunya. Jika usaha itu berada di luar hotel dan beroperasi pada siang hari, bisa dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Imbauan Tidak Menyediakan Minuman Keras

Surat edaran itu juga mengimbau pelaku usaha tidak menyediakan minuman keras dan tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pornografi.

"Surat edaran ini akan kami sosialisasikan dan monitoring lalu evaluasi pelaksanaanya bersama Satpol PP," ujar dia.

Terkait sanksi jika terjadi pelanggaran atas surat edaran itu, Caesaria menyatakan bahwa Pemkot Yogyakarta menitikberatkan unsur pembinaan.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus