Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Jangan Sembarangan Memotret Babi di Papua, Bisa Diminta Bayar Sampai Rp 30 Juta

Ada beberapa aturan tidak tertulis dalam memotret saat berwisata ke Papua. Jangan sampai memicu salah paham dan berujung denda.

1 Januari 2021 | 22.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Acara balap babi pada acara Festival Budaya Lembah Baliem di Distrik Wosilimo, Jayawijaya, Papua, (12/8). Festival tahunan ini menampilkan perang antar suku, musik dan tari tradisional, bakar batu, dan balap babi. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan yang datang ke Papua sebaiknya mengetahui dan memperhatikan apa saja aturan tidak tertulis untuk mengambil gambar atau memotret di sana. Ada beberapa kondisi di mana wisatawan dilarang memotret sembarangan alias tanpa izin orang atau pemilik objek yang hendak difoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan, di Lembah Baliem, Papua, beberapa aturan tidak tertulis dalam memotret adalah dilarang mengambil gambar Suku Dani yang sedang berkoteka tanpa izin. "Sebaiknya izin dulu dan seusai memotret wajib berikan tips kepada pria berkoteka itu," kata Hari Suroto kepada Tempo, Jumat 1 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian tips, menurut dia, bukan berarti pria yang memakai koteka tersebut minta bayaran, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas izin memotret tersebut. Ketentuan tidak tertulis lainnya adalah wisatawan yang hendak memotret babi.

Sebagaimana diketahui, babi adalah binatang peliharaan yang berharga bagi masyarakat Papua. Babi pun dibiarkan berkeliaran di jalanan dan kebun. Babi yang berkeliaran di jalan atau permukiman biasanya menjadi daya tarik bagi wisatawan karena merupakan pemandangan unik dan objek foto yang bagus.

Seorang ibu menggendong anak babi peliharaannya di Distrik Welesi, Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Papua, 10 Agustus 2017. Ibu-ibu Wamena Papua menyayangi anak babi miliknya sama seperti mereka menyayangi anaknya. Tempo/Rully Kesuma

Mengenai aturan memotret babi, Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih menjelaskan, wisatawan yang sedang trekking di Lembah Baliem boleh memotret babi milik Suku Dani yang berkeliaran tanpa harus membayar.

Hanya saja, jika wisatawan sedang mampir ke pasar tradisional dan ingin mengambil gambar babi yang diperjualbelikan di sana, mereka harus minta izin kepada pemiliknya. "Apalagi kalau yang akan dipotret adalah anak babi yang sedang digendong," katanya.

Jangan nekat jika pemilik tidak berkenan babinya difoto. Jika memaksa, wisatawaan akan diminta membayar babi yang difoto tersebut. Artinya, wisatawan harus membeli babi tersebut. Lantaran menjadi binatang peliharaan yang bernilai, harga seekor babi di Lembah Baliem sangat mahal. Harga seekor babi dewasa mencapai Rp 30 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus