Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rest area selama ini menjadi tempat bagi para pengguna jalan tol untuk beristirahat sejenak atau mengisi bahan bakar. Ke depan, sejumlah rest area akan memiliki fasilitas penginapan atau hotel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana itu diungkapkan PT Jasamarga Related Business (JMRB), anak usaha Jasa Marga. Mereka akan bekerja sama dengan Omega Hotel Management (OHM) bagian dari Alfaland Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Director of Operations PT Omega Hotel Manajemen Aswin Drajat Sukrisna mengatakan saat ini rest area yang berpotensi untuk menghadirkan hotel adalah rest area di Jalan Tol Trans Jawa. Namun tidak menutup kemungkinan bila nantinya dibutuhkan di Jalan Tol Luar Jawa.
"Kami ingin mengembangkan bisnis perhotelan yang dapat memajukan industri pariwisata Indonesia, yaitu dengan menghadirkan fasilitas akomodasi yang terbaik bagi masyarakat yang menghampiri seluruh rest area yang dikembangkan oleh PT JMRB," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu, 12 Januari 2022.
Tol Trans Jawa adalah tol terpanjang di Pulau Jawa yang menghubungkan Pelabuhan Merak, Banten dengan Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Panjang jaringan jalan tol itu mencapai 1.167 kilometer.
Direktur Utama PT JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan target utama tentu saja pengguna jalan tol dengan perjalanan menerus atau jarak jauh seperti Tol Trans Jawa. "Mereka yang selama ini membutuhkan fasilitas inap untuk perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya, harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat," kata dia.
Terlebih, menurut Cahyo, 85 persen rest area jalan tol yang dikelola oleh PT JMRB juga terletak di jaringan Jalan Tol Trans Jawa sehingga potensi pengembangan fasilitas inap ini juga semakin terbuka. "Jika nantinya Jasa Marga membangun hotel di setiap rest area yang dikelolanya, maka setidaknya ada 27 rest area yang dikelola PT JMRB yang akan terbangun hotel," ujarnya.
Sementara itu, aturan terkait izin pendirian hotel di rest area tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol. Pembangunan hotel dan beragam fasilitas penunjang juga diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol, sekaligus pengembangan bisnis lokal.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.