Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mencatat jumlah kedatangan Warga Negara Asing atau WNA ke Sumatera Selatan atau Sumsel mencapai 17.364 orang melalui Pelabuhan Laut Boom Baru. Angka tersebut lebih tinggi dari jumlah kedatangan di tahun 2023 yang hanya 26.732 orang dari Bom Baru dan Bandara Sultan Mahmud Badarudin atau SMB II.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza mengatakan, dari jumlah kedatangan WNA, yang saat ini masih berada di Sumsel atau yang memiliki izin tinggal mencapai 1.074 orang. Jumlah ini juga diklaim lebih banyak dibandingkan tahun 2023 yang hanya 973 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk yang memiliki izin tinggal berupa pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 560 orang, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) 501 orang dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) ada 13 orang," kata Mirza saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Imigrasi pada Senin, 30 Desember 2024.
Saat ini kata Mirza, WNA yang paling banyak tinggal di Sumsel adalah yang menggunakan izin tinggal kunjungan dan yang paling banyak izin tinggal kunjungan di Kota Palembang.
"Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri dan ada beberapa kampus juga," ujarnya.
Mirza menambahkan WNA yang ada di Sumsel ini rata-rata berasal dari negara-negara di Asia, seperti Negara Cina, India, Malaysia, Korea Selatan dan Taiwan.
Sementara, untuk capaian selama satu tahun, Kantor Imigrasi Palembang juga telah mendeportasi enam WNA. Keenam WNA yang dideportasi ini karena overstay atau menyalahi aturan dengan menggunakan izin tinggal.
"Ada 6 WNA yang menyalahi aturan dan overstay di Sumsel yakni WNA dua dari Cina, dua dari Singapura dan dua dari Turki. Mereka ini menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja bukan untuk liburan dan ada juga satu yang overstay," katanya.
Menurutnya, WNA yang di deportasi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, keenam WNA tersebut dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa deportasi. "Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran," kata dia.
Mirza kembali menjelaskan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, berkoordiansi dengan Tim Pengawasan orang asing atau Timpora dan instasi terkait seperti Disnaker, Disdukcapil, Kopolisian, TNI dan Kesbangpol.
"Tahun ini Timpora melaksanakan kegiatan di Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih,OKI dan Ogan Ilir. Mengantisipasi agar WNA tidak menyalahi aturan izin tinggal, kami memperkuat timpora dengan berkoordiansi dengan instansi terakait," tuturnya.