Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesawat delay merupakan kejadian yang sering terjadi pada maskapai penerbangan. Delay tidak hanya menimbulkan kerugian bagi penumpang, tetapi juga berpotensi mengganggu jadwal dan rencana perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, delay seringkali membuat penumpang kesal karena harus menunggu jam keberangkatan lebih lama di bandara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penting untuk diketahui bahwa ketika penumpang mengalami keterlambatan penerbangan, maka sebenarnya penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai.
Aturan kompensasi pesawat delay tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Lantas, sebenarnya apa saja bentuk kompensasi yang didapatkan apabila mengalami penundaan atau delay? Berikut ulasannya.
Kompensasi Pesawat Delay
Pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi atas keterlambatan atau delay oleh maskapai penerbangan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Apabila maskapai melakukan pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan
Dalam beleid tersebut tercantum pula beberapa faktor keterlambatan yang mungkin dihadapi oleh penumpang, termasuk aspek manajemen, teknis, operasional, cuaca, dan faktor lainnya.
Kemudian untuk setiap jenis keterlambatan tersebut, maskapai diharuskan memberikan kompensasi kepada penumpang.
Adapun ketentuan tersebut mengelompokkan enam kategori pesawat delay. Kemudian terdapat aturan daftar kompensasi yang wajib diberikan sesuai dengan kategori keterlambatan, diantaranya:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai 60 menit mendapat kompensasi berupa minuman ringan.
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai 120 menit mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai 180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai 240 menit mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty).
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
6. Kategori 6, apabila maskapai melakukan pembatalan, maka badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Selanjutnya pada delay kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket),
Pemberian kompensasi sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut harus dilakukan oleh petugas yang memiliki jabatan setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya, atau individu yang ditunjuk yang bertindak atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Selain menerima kompensasi, penumpang yang mengalami keterlambatan juga berhak mendapatkan informasi terkait penyebab keterlambatan dan estimasi waktu atau durasi penundaan penerbangan.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: 6 Mitos dan Fakta Tetap Nyaman Selama Penerbangan Jarak Jauh