Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

KPI: Acara Pagi Pagi Pasti Happy Tak Layak Ditonton

Buntut perkelahian Billy Syahputra dengan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan, acara live Pagi Pagi Pasti Happy kembali kena sanksi dari KPI.

25 Januari 2019 | 12.33 WIB

Billy Syahputra. Tabloidbintang.com
Perbesar
Billy Syahputra. Tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut perkelahian Billy Syahputra dengan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan di acara live Pagi Pagi Pasti Happy, edisi Rabu, 23 januari 2019 membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan sanksi tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisioner KPI, Nuning Rodiyah menyebutkan cekcok yang berujung ajakan berkelahi di Pagi Pagi Pasti Happy dinilai memberikan contoh negatif kepada penonton. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI memberikan peringatan keras dan menganggap P3H tak layak ditonton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami memberikan warning bagi program P3H ini (perkelahian Bilky dan Indra) kan sudah tak layak ditonton oleh pemirsa kita ketika mengajarkan praktik-praktik perkelahian dan lain sebagainya di depan publik," ungkap Nuning Rodiyah saat dihubungi wartawan lewat telepon, Kamis, 24 Januari 2019.

Ini bukan pertama kalinya P3H kena sanksi dari KPI. Pada November 2018, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tersebut selama tiga hari, mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Saat itu sanksi dijatuhkan karena Pagi Pagi Pasti Happy melakukan pelanggaran berupa muatan komentar negatif oleh host saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria Khan.KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada program Pagi-Pagi Pasti Happy Trans TV. (Instagram / @p3htranstv)

Lantas apakah KPI akan menghentikan progam P3H?

"Kan sudah kemarin itu di 2018 diberhentikan sementara selama 3 hari maka ini itungannya kembali kepada sanksi awal yakni teguran tertulis 1 nanti kalau ada pelanggaran lagi tentu teguran tertulis kedua dan berikutnya eskalasinya bisa naik menjadi penghentian," tutur Nuning.

Baca: Pagi Pagi Pasti Happy Kembali Kena Sanksi KPI

Meski terbilang masuk ketegori pelanggaran berat, KPI tidak punya wewenang menghentikan program televisi secara permanen. "Di aturan kita tidak ada yang permanen, sementara cuma bisa sampai 2 bulan 3 bulan," kata Nuning.

TABLOIDBINTANG.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus