Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Libur Akhir Tahun, Tidak Perlu Bayar Parkir di Yogyakarta Jika Tak Dapat Karcis

Menjelang libur akhir tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mulai mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir sebagai salah satu upaya preventif mengantisipasi parkir liar dan ilegal.

4 Desember 2023 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menjelang libur akhir tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mulai mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir. Hal ini sebagai salah satu upaya preventif mengantisipasi parkir liar dan ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembinaan tersebut juga dimaksud untuk mencegah pelanggaran parkir termasuk pelanggaran tarif alias nutuk harga yang masih biasa terjadi saat momen libur panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pembinaan kami lakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Minggu 3 Desember 2023.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memarkirkan kendaraan. 

Masyarakat diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar, melainkan pada kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Yogyakarta.

Masyarakat dan wisatawan juga diminta lebih cermat apabila diminta untuk memberikan jasa uang parkir.

"Kami telah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat yang memanfaatkan jasa parkir," kata Agus.

Oleh karena itu, baik masyarakat maupun wisatawan tidak perlu membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir.

“Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," kata dia. "Kalau juru parkirnya sampai melakukan tindakan melawan hukum, kami akan proses hukum."

Agus menyampaikan, selama ini ketertiban pemungutan retribusi terkait layanan parkir ini telah disosialisasikan oleh pihaknya kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta. 

Jika terdapat juru parkir yang melakukan pelanggaran terkait hal tersebut, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan surat tugas.

“Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada juru parkir resmi melakukan perbuatan melawan hukum, kami langsung cabut surat tugasnya,” kata Agus.

Agus mengatakan informasi mengenai lokasi resmi parkir dan tarifnya di seluruh wilayah Kota Yogyakarta pun telah disebarluaskan melalui akun resmi media sosial Dishub Kota Yogyakarta. 

Demikian pula dengan papan larangan parkir hingga papan sosialisasi yang menjelaskan perihal tarif resmi parkir yang juga dipasang di sejumlah ruas jalan.

Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan sendiri. Penindakkan terhadap juru parkir ilegal akan dilakukan berkoordinasi dengan penegak hukum.

Dimana pihak Agus akan memberikan rekomendasi terkait lokasi-lokasi yang terdapat juru parkir ilegal. "Kepolisian akan mengenakan pasal yang bukan tipiring (tindak pidana ringan) ” ucap Agus. 

Yunia Pratiwi

Yunia Pratiwi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus