Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Pemerintah juga mengatur bagaimana masyarakat merayakan Natal agar tidak memicu penularan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tercantum bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah. Berikut rinciannya:
- Pelaksanaan ibadah berlangsung sederhana dan tidak berlebihan
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Membersihkan gereja dengan disinfeksi secara berkala
- Menyediakan fasilitas hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta pengecekan suhu sebelum masuk gereja
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada lantai atau kursi setiap 1 meter
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu bersama-sama di gereja dan melalui daring, sesuai dengan tata ibadah yang telah diterapkan
- Jumlah jemaah yang dapat mengikuti ibadah di gereja adalah 50 persen dari kapasitas
Pemerintah juga mengatur aktivitas masyarakat di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, destinasi wisata, dan yang menggunakan fasilitas publik, seperti kereta, bus, dan sebagainya, selama libur Natal dan tahun baru. Masyarakat yang menggunakan transportasi publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau rapid tes sesuai kebijakan pada sarana transportasi yang digunakan, dan menjalani karantina di tempat tujuan, baik mandiri maupun menggunakan sarana yang telah disiapkan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengunjung pusat perbelanjaan dan destinasi wisata juga harus mengunduh dan memindai kode unik pada aplikasi PeduliLindungi serta mencegah kerumunan. Pengelola mall dan destinasi wisata dilarang mengadakan acara selama libur Natal dan tahun baru, serta membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas. Durasi operasional mulai pukul 10.00 sampai 22.00 waktu setempat.
SHELAMITA AZZAHRA
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.