Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Libur Nataru, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Tambah Kuota Pengunjung Seribu Orang per Hari

Penambahan kuota tidak berlaku pada 30 Desember karena ada kegiatan ibadah wulan kapitu sehingga kegiatan wisata Bromo ditutup.

19 Desember 2024 | 13.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menambah kuota 1.000 pengunjung untuk menyambut libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 atau libur Nataru. Sebelum ada penambahan kuota, jumlah kuota harian wisatawan ke kawasan wisata Gunung Bromo 2.752 orang. Ditambah kuota harian selama libur Nataru maka jumlah total kuota jadi 3.752 orang per hari. Kuota baru libur Nataru berlaku mulai 23 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Rudijanta Tjandra Nugraha mengatakan, penambahan kuota pengunjung disesuaikan dengan tingginya minat wisatawan yang ingin berlibur ke kawasan wisata Gunung Bromo. Setelah lewat 2 Januari 2025, kuota harian 2.752 berlaku lagi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penambahan kuota tidak berlaku pada 30 Desember nanti karena ada kegiatan ibadah wulan kapitu sehingga kegiatan wisata Bromo ditutup saat itu,” kata Rudijanta kepada Tempo, Kamis, 19 Desember 2024.

Wulan Kapitu

Wulan kapitu, yang berarti bulan ketujuh dalam kalender Jawa, merupakan bulan suci bagi masyarakat Tengger. Ibadah ini menjadi momen mereka lebih mendekatkan diri kepada Tuhan melalui serangkaian ritual. 

Masyarakat Tengger dikenal sebagai penjaga tradisi dan kegiatan keagamaan yang berpusat di Gunung Bromo, gunung yang dianggap suci sebagai perwujudan Dewa Brahma sehingga gunung api setinggi 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu disakralkan oleh mereka. 

Rencana menutup kegiatan wisata Gunung Bromo pada 30 Desember diputuskan dalam rapat koordinasi para pemangku kebijakan pada 7 Desember lalu. Rapat koordinasi ini dihadiri Balai Besar TNBTS, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Probolinggo, kepolisian, dan pelaku jasa wisata. 

Karena itu, Rudijanta mengimbau masyarakat, wisatawan dan pelaku jasa wisata agar menghormati kebijakan itu sebagai mendukung pelestarian tradisi dan menjaga kearifan lokal masyarakat Tengger

Pintu Masuk Resmi Gunung Bromo dan Semeru

Dalam pengumuman penambahan kuota bertanggal 17 Desember 2024 juga diinformasikan pintu-pintu masuk resmi ke dalam kawasan wisata Gunung Bromo dan Gunung Semeru

Wisatawan tujuan Gunung Bromo bisa masuk melalui Cemoro Lawang atau (Resor Tengger Laut Pasir) di Probolinggo, Wonokitri (Resor Gunung Penanjakan) di Pasuruan, dan Blok Jemplang di Dusun Ngadas, Desa Ngadas, Kabupaten Malang.  

Adapun wisatawan tujuan Gunung Semeru untuk sementara hanya boleh sampai danau Ranu Regulo, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. 

Wisatawan yang ingin ke Ranu Regulo bisa masuk lewat Desa Ranupani (Resor Ranupani, pos pendaftaran pendakian Gunung Semeru) dari arah Malang dan pos jaga Resor Senduro dari arah Lumajang kota maupun Malang selatan.

Sedangkan pendakian Gunung Semeru masih ditutup, tapi jalan masuknya sama saja dengan akses ke Ranu Regulo.

Cara Pesan Tiket

Selain tambahan kuota, Balai Besar TNBTS juga mewajibkan pembelian tiket masuk secara daring melalui situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org supaya pengunjung terhindar dari kemacetan akibat antrean maupun penumpukan pengunjung, serta mendapat kepastian harga tiket resmi. Pembelian tiket secara luring atau offline maupun bayar tunai di pintu masuk tidak diperbolehkan.

“Hal itu sangat perlu kami ingatkan dan tegaskan karena masih banyak tour operator bandel yang menawari wisatawan Bromo untuk beli tiket atau jasa lainnya secara on the spot,” kata Rudijanta. 

Namun, untuk pengunjung Ranu Regulo, tiket masih dapat dibeli langsung di lokasi (on the spot) dengan pembayaran melalui layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS, bukan bayar pakai uang tunai. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus