Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bukittingi - Pusat Pertokoan Pasar Atas di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mulai dibangun kembali dengan konsep gedung ramah lingkungan. Bangunan ini terdiri dari empat lantai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Fasilitas di Pasar Atas itu akan menjadi percontohan bangunan dengan konsep modern,” kata Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gatot Joko Sungkowo, di Bukittinggi, Senin, 22/10.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot saat itu menghadiri peresmian pembangunan kembali pertokoan Pasar Atas. Kawasan yang dulu menjadi ikon wisata belanja ini terbakar pada penghujung Oktober 2017. Kini Pasar Atas dibangun kembali dengan nilai kontrak Rp292 miliar lebih. Pembangunan ditargetkan selesai pada akhir 2019.
Dengan konsep gedung ramah lingkungan, pasar Atas akan dibangun senyaman mungkin bagi penjual dan pembeli. Nantinya akan ada pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik sehingga hemat energi. Sampah, air hujan dan limbah lainnya dikelola dengan benar agar tidak menimbulkan masalah.
Selain itu bangunan pasar juga memenuhi unsur keselamatan dan dilengkapi sistem proteksi kebakaran dan tahan gempa. "Pedagang bisa beraktivitas dengan nyaman dan pembeli berbelanja dengan tenang. Musibah kebakaran seperti sebelumnya tidak terulang," kata Gatot.
Gatot menyebutkan pertokoan yang dibangun empat lantai itu memiliki luas bangunan 39.789 meter persegi. Bangunan dilengkapi basement sebagai tempat parkir kendaraan.
Lalu , lantai satu dan dua untuk kios dan los pedagang, serta dilengkapi sarana rekreasi berupa pusat jajanan serba ada atau food court. "Bangunan baru lebih luas dari sebelumnya. Ada 834 kios, 315 los dan ada food court yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat berwisata kuliner," kata Gatot.
Sebelumnya pasar atas Bukittinggi akan dibangun lebih dari empat lantai, namun tak bisa karena dibatasi peraturan daerah setempat. Peraturan itu berbunyi bahwa bangunan tidak boleh melebihi tinggi Jam Gadang, alias hanya bisa dua per tiga tinggi Jam Gadang.
ANTARA