Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Pemkot Palembang Tata Ulang Parkir di Kawasan Wisata Benteng Kuto Besak

Pemerintah Kota Palembang dan Polrestabes menata ulang wilayah parkir di sekitar kawasan destinasi wisata Benteng Kuto Besak

22 Oktober 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Pemerintah Kota Palembang dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), menata ulang wilayah parkir di sekitar kawasan destinasi wisata Benteng Kuto Besak atau BKB. Hal ini untuk menghindari pungutan liar dan tindak kriminal pemalakan hingga pemerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Walikota Palembang, Abdulrauf Damenta mengatakan, penataan tersebut dilakukan karena banyak laporan masyarakat terkait tingkat keamanan dan juga mahalnya parkir disekitaran BKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita akan fungsikan lahan ini sebagaimana fungsi yang sebenarnya sesuai dengan aspek ruang," kata Abdulrauf Damenta dalam saat melakukan tinjauan ke BKB pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Selain laporan masyarakat, BKB kata Abdulrauf Damenta, kerap dijadikan sebuah lokasi event, baik sekala lokal, nasional hingga internasional. Hal itu juga menjadi alasan mengapa BKB perlu ditertibkan.

"Kami Pemkot, Forkopimda bersama bapak Kapolres juga sekaligus menjawab keluhan-keluhan masyarakat. Kita di sini melayani masyarakat. Seluruh keluhan masyarakat, baik di Sosmed, Instagram ataupun lainnya akan kita tindaklanjuti," kata Abdulrauf.

Pj Walikota Palembang itu menambahkan akan meninjau ulang pihak pengelola parkir. Tak terkecuali juga bagi yang telah kontrak kerja dengan Pemerintah kota Palembang.

"Ini kan lahannya sudah lahan Pemkot, jadi ketika warga Pemkot minta kenyamanan maka harus kita tata, sesuai dengan aturan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Palembang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harryo Sugihhartono juga menambahkan terkait tarif parkir akan ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan besarnya nilai atau tarif parkir akan ditentukan setelah diaudit.

"Ini nanti menjadi tugas teman-teman di Pemda untuk mengaudit kembali, sejauh mana tingkat besaran tarif parkir, sehingga sesuai dengan Perda yang ada dan tidak menyalahi hal-hal yang tentunya menjadi suatu pertanyaan dari masyarkat," jelasnya.

Harryo berharap dengan adanya penertiban kawasan parkir di BKB, tidak akan ada lagi tindak pidana yang baru. "Dan yang terpenting, Kota Palembang bisa tetap dalam situasi yang terkendali," katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus