Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Perayaan Natal di Jakarta, Ada Christmas Market Hingga Christmas Light Festival

Berkolaborasi dengan sejumlah pihak, Pemrpov DKI Jakarta menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk memeriahkan Natal.

19 Desember 2021 | 07.37 WIB

Ilustrasi pengamanan pusat perbelanjaan jelang perayaan Natal.  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ilustrasi pengamanan pusat perbelanjaan jelang perayaan Natal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Christmas in Jakarta untuk memeriahkan Hari Natal tahun ini. Acara tersebut diisi dengan beragam kegiatan mulai 15 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Seluruh persiapan acara telah mengikuti protokol kesehatan. Ajak keluarga dan teman untuk menghabiskan waktu berkualitas, bersama," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagram @aniesbaswedan, Jumat, 17 Desember 2021.

Pada 18-23 Desember 2021, kegiatan yang digelar adalah Christmas Market di Taman Fatahillah, Kota TuaPasar Natal itu diadakan mulai pukul 08.00-20.00 WIB dengan dimeriahkan oleh pertunjukan musik secara langsung menghadirkan 30 pengisi acara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di sana ada sekitar 30 pelaku UMKM melalui bazar produk usaha, tur museum hingga pohon Natal. Kegiatan tersebut bebas biaya dan terbuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk sudah divaksin, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Selanjutnya ada Christmas Light Festival pada 15 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 di 10 titik ruang publik di Jakarta dan Christmas Carol pada 21-23 Desember 2021 di tujuh lokasi di Jakarta mulai pukul 17.00-19.00 WIB.

"Kita akan disuguhi berbagai makanan lezat dan karya menarik dari UMKM, hiasan lampu yang mempercantik kota Jakarta dan penampilan spesial musik dari talenta-talenta Ibu Kota," kata Anies.

Anies Baswedan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang diteken pada Selasa, 14 Desember 2021. Dalam Kepgub itu, Anies mengatur ketentuan khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 yang salah satunya meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru di mal, kecuali pameran UMKM.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus