Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Sandiaga Uno Jenguk Ahmad Dhani, Kutip Lagu Hadapi dengan Senyum

Sandiaga Uno menuturkan, Ahmad Dhani begitu positif menceritakaan segala pengalamannya selama di penjara.

16 Februari 2019 | 17.00 WIB

Terdakwa Ahmad Dhani (kiri) mengenakan blangkon dalam sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. ANTARA/Putra Haryo Kurniawan
Perbesar
Terdakwa Ahmad Dhani (kiri) mengenakan blangkon dalam sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. ANTARA/Putra Haryo Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menjenguk musikus Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Selain berbincang, Sandiaga Uno dan Ahmad Dhani sempat berswafoto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami prihatin dengan keadaan beliau. Dan Alhamdulilah hari ini senyum, jadi hadapi dengan senyuman betul-betul dilakukan," ujar Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Februari 2019. Hadapi dengan seyuman merupakan judul lagu Dewa 19, di mana Ahmad Dhani menjadi pentolan grup band itu.

Sandiaga Uno menuturkan, Ahmad Dhani begitu positif menceritakaan segala pengalamannya selama di penjara. Menurut dia, suami Mulan Jameela itu diperlakukan dengan baik oleh para penjaga tahanan di sana.

Selama 15 menit, Sandiaga Uno berada di dalam Rutan Medaeng. Diapun prihatin atas hukuman yang diterima oleh Ahmad Dhani. Selain itu, menurut Sandiaga Uno, penjara tersebut kelebihan kapasitas. "Ini harus menjadi catatan kita, bukan hanya di Madaeng, tapi di seluruh Indonesia," ujar Sandiaga Uno.

Ahmad Dhani juga menitipkan salam kepada seluruh teman-temannya. Sandiaga Uno berharap proses hukum yang dijalani oleh Ahmad Dhani tidak pilih kasih dan tidak tajam hanya ke satu sisi.

"Hukum itu tidak digunakan untuk memukul lawan, tapi memihak kepada kawan. Hukum itu harus adil, tanpa pandang bulu. Insya Allah, hukum di bawah kepemimpinan Prabowo - Sandi, lebih adil," tutur Sandiaga.

Ahmad Dhani dipenjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada pendiri grup band Dewa itu.

Ahmad Dhani kemudian dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, pada 7 Februari 2019. Alasannya, dia harus menjalani pemeriksaan dalam perkara pencemaran nama baik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus