Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengungkap banyak warga dan wisatawan yang masih nekat merokok sembarangan di kawasan Jalan Malioboro selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Banyaknya pelanggaran itu terjadi disinyalir karena wisatawan yang datang belum mengetahui bahwa Malioboro merupakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama libur Natal sampai kini, pada setiap sesi pengawasan ketertiban di Malioboro rata-rata ada sekitar 50 orang merokok di sembarang tempat," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto pada Kamis, 2 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dodi menuturkan, jika mengacu perda KTR sebenarnya ada sanksi pidana untuk pelanggaran itu. Namun, di masa liburan Nataru ini, sanksi pidana itu belum menjadi prioritas karena kebanyakan pelanggar wisatawan yang tidak tahu Malioboro jadi KTR.
"Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro kawasan KTR," ujarnya.
Namun, kata Dodi, ada juga misalnya pengemudi becak dan andong yang tiap hari di sana namun masih melanggar. "Kami berikan teguran lebih keras lagi untuk yang kembali melanggar," kata dia.
Untuk teguran tertulis, Satpol PP melakukan pencatatan dan memberi sebuah kartu peringatan berwarna kuning kepada pelanggar.
"Kami terus sosialisasikan kepada pengunjung di Malioboro melalui pengeras suara bahwa Malioboro kawasan KTR," kata dia.
Melindungi Orang yang Tidak Merokok
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari mengatakan Perda KTR diterapkan di Malioboro untuk melindungi perokok pasif dari orang yang tidak merokok dari bahaya asap perokok aktif.
Tempat-tempat umum sering kali ada ibu hamil, lansia, anak-anak, atau kelompok rentan sehingga perlu diterapkan seperti di Malioboro karena banyak wisatawan. Ketika ada satu orang merokok di tempat itu, maka asap berpotensi menganggu orang di sekitarnya.
"Perda KTR ini tidak melarang orang merokok tapi mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan," kata dia.
Dia memaparkan beberapa tempat khusus merokok yang disediakan di KTR Malioboro yaitu di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga. Selain itu ada titik merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip jalan yaitu Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.
Berlaku sejak 2018
Malioboro menjadi satu kawasan yang turut diatur dalam Perda KTR ini yang diberlakukan sejak Maret 2018 silam. Di Perda KTR sudah ditegaskan, ada sanksi denda yang besarannya cukup berat hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar. Pemberian sanksi denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP juga dinilai memberikan efek edukasi sekaligus jera.