Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Simak Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Bisa Pakai Tes Cepat Antigen

KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani tes cepat antigen seharga Rp 45 ribu.

4 November 2021 | 10.04 WIB

Sejumlah calon penumpang kereta api melakukan rapid tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah calon penumpang kereta api melakukan rapid tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -  PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI merilis syarat terbaru untuk para penumpang kereta. Kini, syarat untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu, 3 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aturan itu mulai berlaku pada 3 November 2021. Namun jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

- Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun

- Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

- Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Joni mengatakan penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama di dalam kereta dan tidak sedang dalam kondisi sakit. "KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," kata dia.

Guna membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut , KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani tes cepat antigen seharga Rp 45 ribu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus