Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan syarat ketat bepergian keluar daerah selama libur Natal dan tahun baru 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam peraturan yang tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, mewajibkan pelaku perjalanan luar daerah atau luar kota sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Mereka juga harus mengantongi hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peraturan ini bertujuan mengurangi (potensi mobilitas masyarakat) yang sekian puluh juta mau (berpergian) ke daerah. Tetapi pelaksanannya tergantung kecepatan dan kesiapan di daerah," kata Sultan pada Senin, 13 Desember 2021. Dia mempertanyakan mekanisme kontrol yang bisa berlaku efektif, khususnya bagi yang belum disuntik vaksin Covid-19 atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Pertanyaan ini, menurut Sultan Hamengku Buwono X, menjadi relevan manakala di satu sisi pemerintah pusat telah membatalkan rencana PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak bisa lagi memberlakukan penyekatan di perbatasan.
"Jadi, apakah (persyaratan) itu bisa diterapkan?" kata Sultan. "Apabila yang bepergian baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama atau belum vaksinasi sama sekali, namun tetap bepergian, bagaimana cara mengontrol mereka?" Dengan situasi pembatalan PPKM Level 3, Sultan menilai upaya sampling pengecekan persyaratan di perbatasan wilayah akan sulit dilakukan karena tidak akan ada yang bersiaga.
Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengklarifikasi rencana menutup alun-alun di seluruh wilayah Yogyakarta selama libur Natal dan tahun baru. Menurut dia, seluruh pemerintah kabupaten/kota di DI Yogyakarta harus mengawasi setiap ruang terbuka, termasuk alun-alun, stadion, taman, dan tempat lainnya. "Jangan sampai tempat-tempat itu menjadi titik kerumunan masyarakat," ujarnya.
Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, dan Polri berjaga di ruang-ruang terbuka agar tidak menjadi tempat berkumpul. Penjagaan di ruang terbuka ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, bukan hanya di malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021 saja.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
Covid-19 Melandai, Yogyakarta Berani Pasang Target Kunjungan Wisata 2022
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.