Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memberlakukan golden visa untuk pelancong asing mulai 30 Agustus 2023. Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, perusahaan induk ChatGPT, Samuel Altman menjadi orang pertama yang mendapatkan golden visa tersebut. Dengan visa ini, dia memiliki izin tinggal lima lima hingga 10 tahun di Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Altman mendapat golden visa tersebut karena termasuk ke dalam kategori tokoh dengan reputasi internasional dan dinilai dapat memberi manfaat bagi Indonesia. Selain jangka waktu tinggal lebih lama, dia juga mendapatkan jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sayangnya, tak semua orang bisa mendapatkan visa ini. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. Mereka adalah investor yang akan mendirikan perusahaan atau berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan golden visa seperti Samuel Altman.
1. Perorangan yang mendirikan perusahaan
Untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar.
Jika ingin mendapatkan izin masa masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
2. Korporasi yang mendirikan perusahaan
Bagi korporasi yang ingin mendirikan perusahaan di Tanah Air, direksi dan komisarisnya bisa mendapatkan golde visa RI. Syaratnya, investasi minimal sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar untuk masa tinggal lima tahun. Sementara, untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta atau sekitar Rp765 miliar akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
3. Berinvestasi di pasar modal
Tak harus mendirikan perusahaan, golden visa Indonesia juga bisa didapatkan dengan berinvestasi di pasar modal. Jika ingin dapat golden visa lima tahun, pemohon diharuskan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Untuk mendapat golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.