Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Syarat Warga Asing Bisa Masuk Bali, Dari Karantina Hingga Asuransi Rp 1 Miliar

Persyaratan ketat tersebut diberlakukan mulai dari kedatangan sampai karantina para pelancong dari luar negeri yang datang ke Bali.

15 Oktober 2021 | 07.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana lengang area Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 14 Oktober 2021. Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih belum ada pengajuan 'slot time' penerbangan internasional dari maskapai penerbangan di bandara tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 14 Oktober kemarin, Bali mulai kembali membuka pintunya untuk kedatangan internasional. Warga negara asing dari 19 negara diizinkan untuk masuk Pulau Dewata dengan sejumlah persyaratan ketat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persyaratan ketat tersebut diberlakukan mulai dari kedatangan sampai karantina para pelancong dari luar negeri. Syarat tersebut antara lain melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Para pelancong juga wajib menjalani karantina selama lima hari. Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, warga negara asing yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

"Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," kata Luhut.

Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Adapun 19 negara yang warga negaranya dibolehkan datang ke Bali, yaitu Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. "Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," kata Luhut.

Berdasarkan laporan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sampai Kamis siang, belum ada penerbangan internasional yang datang atau berangkat. Maskapai penerbangan juga disebutkan belum mengajukan slot time untuk penerbangan internasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus