Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Tayangan Kasus Gisel Berlebihan, NTB Minta KPI Pusat Tegur Stasiun Televisi

Menurut KPID Nusa Tenggara Barat, ada lima stasiun televisi yang disebut dalam pengaduan masyarakat terhadap tayangan kasus Gisel dan Michael.

12 Januari 2021 | 23.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus video asusila di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Gisel keluar usai diperiksa sekitar 9,5 jam terkait kasus videonya. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Penayangan berita kasus Gisel di televisi dinilai sudah berlebihan. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat meminta KPI Pusat menegur stasiun-stasiun televisi yang berlebihan menayangkan kasus video porno yang melibatkan Gisel dan Michael itu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPID NTB mengaitkan usulan teguran tersebut dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak Gisel. Kabar yang berlebihan itu bisa berdampak buruk terhadap perkembangan psikologi si anak. ''Kasihan anak dengan adanya jejak digital tayangannya,'' kata Kordinator Pengawasan Isi Siaran KPID NTB Sahdan kepada Tempo, Selasa 12 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tayangan infotainment yang menayangkan kasus itu dianggap berlebihan lantaran terus diulang-ulang. Terakhir yang dipantau KPID NTB adalah Trans TV pada acara Selebritas Siang, Selasa 12 Januari 2021.

Menurut Sahdan, ada lima stasiun televisi yang disebut dalam pengaduan masyarakat terhadap tayangan kasus Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu. Di antara lima stasiun televisi itu, ada MNC grup.

Dalam temuan KPID NTB itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan. Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar.

Misalnya, pasal 9 tentang penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan. Selain dinilai tidak sopan, kata Sahdan, tayangan infotainment salah satu Lembaga Penyiaran Televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.

Ketua KPID NTB Yusron Saudi langsung berkirim surat ke KPI Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat  dan temuan KPID NTB. “Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di televisi SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI Pusat. Sehingga kami hanya bisa menyurati KPI Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut” kata Yusron saat ditemui di kantornya.

Yusron menambahkan, pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran televisi Jakarta. “Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV Lokal,” ujar Yusron.

 

SUPRIYANTHO KHAFID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus