Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pengguna transportasi udara wajib menyertakan hasil tes PCR negatif dan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

26 Oktober 2021 | 12.08 WIB

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tes Polymerase Chain Reaction atau tes PCR sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan udara atau naik pesawat. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku Reisa Broto Asmoro mengatakan syarat itu diberlakukan karena hasil tes PCR lebih akurat dibandingkan tes cepat antigen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenapa dari antigen sekarang jadi PCR? Jadi tes PCR ini memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid (tes cepat) antigen,” kata Reisa, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam aturan terbaru yang berlaku sejak 24 Oktober lalu, pengguna moda transportasi udara dengan tujuan dari atau ke Jawa-Bali yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 1 hingga 4 dan tujuan ke luar Jawa-Bali dengan PPKM level 3 hingga 4, memiliki ketentuan untuk menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan orang perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Perubahan aturan tersebut mendapat kritikan dari pengguna pesawat dan sejumlah asosiasi pariwisata. Masih mahalnya harga tes PCR yang dinilai memberatkan.

Menurut Reisa, perubahan aturan itu setelah pemerintah memperhitungkan kondisi di lapangan, khususnya pada moda transportasi udara yang sudah tidak lagi menerapkan pembatasan jarak duduk atau seat distancing. Kini, kapasitas yang mulanya hanya bisa diisi 70 persen total kapasitas menjadi 100 persen.

Pemerintah juga mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan masyarakat, khususnya saat aktivitas dengan menggunakan pesawat di masa pandemi Covid-19 yang meningkat kembali. Namun, Reisa menegaskan kebijakan tes tersebut akan terus mengalami evaluasi dan dipantau untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Maka hal tersebut menjadi pertimbangan. Namun, tentunya kebijakan ini, seperti kebijakan kebijakan lain sebelumnya. Akan selalu dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali di masa mendatang,” kata Reisa.

Ia pun mengimbau masyarakat selain melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan, agar terus mengikuti perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia untuk mengetahui bila kebijakan berubah sewaktu-waktu. “Situasi ini dapat cepat sekali berubah. Kebijakan pun akan terus mengikuti perkembangan dan informasi dengan cepat juga bisa berubah,” kata Reisa.

#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus