Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Tiga Tempat Khusus Merokok di Malioboro, Bebas Denda

Merokok sembarangan di kawasan Malioboro bisa kena denda, kecuali di tiga tempat ini.

16 Januari 2025 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jalan Malioboro Yogyakarta. TEMPO/Mila Novita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi denda kepada warga maupun wisatawan yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan pemberlakuan penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda ini mengatur kawasan-kawasan tertentu yang dilarang untuk merokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, lingkungan kerja, tempat umum, serta lokasi-lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta adalah menetapkan kawasan Malioboro sebagai KTR sejak akhir tahun 2020.

"Tahun 2025 sudah mulai diterapkan sanksi yustisi berupa denda kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dan kawasan wisata lain di Kota Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sanksi yustisi yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. Langkah ini diambil setelah upaya sosialisasi dan pembinaan selama beberapa tahun terakhir dianggap cukup masif.

Sepanjang tahun 2024, Satpol PP mencatat ada 4.158 pelanggar yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang merupakan warga lokal Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan dari luar daerah.

"Beberapa tahun terakhir sebenarnya telah dilakukan pembinaan, baik berupa teguran maupun imbauan agar tidak merokok di Malioboro. Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, maka mulai tahun ini sanksi yustisi diberlakukan," jelas Ahmad Hidayat.

Tiga Lokasi Khusus untuk Merokok

Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak sepenuhnya melarang aktivitas merokok di kawasan Malioboro. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus agar pengunjung tetap dapat merokok tanpa melanggar aturan. Tiga lokasi khusus merokok yang tersedia di kawasan Malioboro adalah:

  • Taman Parkir Abu Bakar Ali
  • Area utara Plaza Malioboro
  • Lantai 3 Pasar Beringharjo

Penyediaan lokasi khusus untuk merokok ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi para perokok sekaligus menjaga kenyamanan pengunjung lainnya.

Melindungi Orang yang Tidak Merokok

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Arumi Wulansari menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan melindungi perokok pasif, termasuk ibu hamil, lansia, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya, dari bahaya asap rokok aktif.

"Tempat-tempat umum sering kali dihadiri kelompok rentan. Ketika ada satu orang merokok di tempat itu, maka asapnya berpotensi mengganggu orang di sekitarnya. Perda KTR ini tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur agar mereka merokok di tempat yang disediakan," ujarnya.

Perda KTR telah diberlakukan sejak Maret 2018. Sanksi denda hingga Rp 7,5 juta diharapkan tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua pengunjung di kawasan Malioboro.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda: Simak Tempat Wisata dengan Aturan Serupa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus