Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Tuntutan JPU Tinggi: Gatot Brajamusti Lakukan Pencabulan Berulang

JPU punya argumentasi sendiri kenapa memberikan tuntutan maksimal terhadap Gatot Brajamusti atas dugaan kasus pencabulan anak di bawa umur

15 Maret 2018 | 16.15 WIB

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun kurungan dianggap tak adil oleh Gatot Brajamusti. Pasalnya dia merasa diperlakukan tidak adil lantaran dituntut maksimal mengacu pada UU Perlindungan Anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU punya argumentasi sendiri kenapa memberikan tuntutan maksimal terhadap Gatot Brajamusti atas dugaan kasus pencabulan anak di bawa umur. JPU beralasan, perbuatan asusila Gatot dilakukan berulang, sehingga menyebabkan CT alias Citra malu bahkan depresi.

"Karena perbuatannya dia itu berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011 itu masih dilakukan. Itu yang memberatkan dia," ucap Hadiman selaku JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu, 14 Maret 2018.

Hadiman tidak sependapat dengan pernyataan Gatot Brajamusti yang menganggap tuntutan 15 tahun sama dengan hukuman mati bagi dirinya. "Kan kalau pasal yang kami tuntut ini UU Perlindungan Anak, itu ancaman maksimal 15 tahun. Adapun terdakwa yang bilang hukuman seumur hidup pasal yang mana," kata Hadiman.

Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT alias Citra ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016 silam. Kala itu pihak CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang masih anak di bawah umur pada saat kejadian.

Pihak CT kala itu mengatakan korban Gatot Brajamusti banyak. Sebelum melakukan hubungan badan dengan korbannya, Gatot Brajamusti punya kebiasaan menggunakan asmat yang belakangan diketahui narkoba.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus