Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begini Modus Jaksa Kejari Jakbar untuk Tilap Uang Sitaan Perkara Robot Trading

Azam Akhmad Akhsya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap uang sitaan kejaksaan dari terpidana perkara robot trading Fahrenheit.

4 Maret 2025 | 19.26 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Foto : Kejari Jakbar
Perbesar
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Foto : Kejari Jakbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta menelusuri praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Sebelumnya Azam telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menilap uang sitaan kejaksaan dari terpidana perkara robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini berawal dari PN Jakarta Barat memutuskan agar uang Rp 61,4 miliar yang disita dari terpidana Hendry dikembalikan kepada para korban trading yang ditipu Hendry. Vonisnya dibacakan pada Deaember 2022, namun eksekusi pengembalian kepada korban baru bisa dilaksankan pada Desember 2023, setelah vonis Peninjauan Kembali. “Tapi BA-20 yang diterima korban dari pengacara cuma Rp 38,2 miliar, padahal sesuai putusan harusnya Rp 61,4 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta saat ditemui di Kejati, Selasa, 4 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BA-20 adalah berita acara pengembalian barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Dalam proses BA-20 tersebut harus ada tandatangan JPU yang  menangani perkara yang ditunjuk oleh Jaksa Bidang Barang Bukti dan tanda tangan korban atau kuasa hukumnya.

Pengacara korban saat itu adalah Oktavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung. Adapun jaksa yang membubuhkan tanda tangan di sana adalah Azam dan Oktavianus. Berdasarkan BA-20 Kejari Jakbar, nominal yang tertera sesuai dengan putusan yakni Rp 61,4 miliar. Namun BA-20 yang ditunjukkan pengacara kepada korban hanya Rp 38,2 miliar. “Oktavianus meminta Azam untuk memalsukan BA-20 yang diserahkan, tapi yang di Kejari Jakbar sesuai,” ujar dia. 

Mereka menilap Rp 23 miliar dari total yang harus dikembalikan. Dengan pembagian Azam mendapat Rp 11, 5 miliar. Sementara sisanya dibagi untuk kedua pengacara korban. Niat itu  muncul, karena pengacara merasa bayaran mereka terlalu kecil, padahal sudah berhasil mengembalikan uang dengan nilai yang besar. Akhirnya dibujuklah Azam dan terjadi sebuah kesepakatan itu. 

Syahron menjelaskan, dari BA-20 yang diterima, korban kemudian merasa curiga. Namun Oktavianus berusaha meyakinkan bahwa uang yang dikembalikan memang hanya senilai Rp 38,2 miliar. Belakangan korban melalui ketua paguyuban mereka yakni Davidson Samosir mempertanyakan hal itu kepada Kejari Jakbar, namun mereka menujukkan bahwa di BA-20 uang yang dikembalikan sesuai putusan hakim. 

Dari isu itu, Kejati kemudian memanggil Azam pada 24 Februari 2025 untuk dimintai keterangan. Di hari yang sama surat penyidikan dikeluarkan. “Hari itu juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena jelas perbuatannya,” ujar dia. Menyusul kemudian Oktavianus dan Bonivasius ditetapkan jadi tersangka pada 28 Februari 2025.

Sebagai informasi Azam saat ditetepkan sebagai tersangka, jabatannya adalah Kasi Intel Kejari Landak, ia baru sekitar dua bulan dipindahkan. 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus