Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BNN Bongkar Jaringan Pabrik PCC di Jawa Tengah

BNN menemukan, PCC itu dikirim ke Kalimantan.

4 Desember 2017 | 05.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas BNN mendata barang bukti yang ada di Jalan Halmahera 27, Semarang, 3 Desember 2017. Pabrik milik Joni ini memproduksi jutaan pil setiap hari. Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, Semarang Timur, Jawa Tengah, yang digunakan sebagai gudang pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC), kemarin. Obat terlarang itu diduga diproduksi dan pabriknya dikelola oleh pria bernama Johny dan tujuh karyawannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di sini ada dua mesin. Semarang ada dua lokasi, di sini (Halmahera) dan Gajah (Gayamsari) yang digunakan untuk gudang," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat, Brigjen Irwanto, di Semarang Minggu 3 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggerebekan juga dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Setyabudi 66. Menurut Irwanto, rumah itu dikelola lelaki bernama Ronggo, asal Tasikmalaya. Pil tersebut berjenis sama. Namun Irwanto belum memastikan hubungan antara Johnny dan Ronggo. "Masih didalami," ujarnya.

Hingga kini BNN belum mengumumkan berapa jumlah pil yang disita dari penggeledahan tersebut. Irwanto menyebut pil-pil itu tak sampai diedarkan ke luar negeri. "Barang diedarkan kepada para pekerja tambang dan pekerja kebun di Kalimantan," katanya.

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran PCC sejak 2013. Pembatalan izin edar dilakukan karena obat yang kerap digunakan untuk menghilangkan rasa sakit ini dijual bebas dan kerap disalahgunakan.

Misalnya untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks sebagai obat kuat. Banyak korban jatuh akibat penyalahgunaan PCC ini. Pada September lalu, misalnya, 50 orang di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak pil tersebut.

 

FITRIA RAHMAWATI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus