Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font face=arial size=1 color=brown><B>Pencemaran Nama Baik</B></font><BR />Saksi Korban Tak Jadi Datang

Presiden Yudhoyono tak hadir di sidang pencemaran nama baiknya. Menurut pengacara, sidang bisa digelar di Istana.

14 Januari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HIRUK-PIKUK gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, seolah menambah ketegangan Zaenal Ma’arif. Lebih banyak diam, sesekali mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengulum senyum, seraya hampir tak henti mengepulkan asap rokok. Di salah satu sudut lantai dua itu, ia duduk menanti sidang kelima kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyeretnya jadi terdakwa.

Zaenal, yang didakwa tiga pasal pidana—pencemaran nama baik, perbuatan tak menyenangkan, dan fitnah—tampak ”tegang” lantaran sidang akan menghadirkan saksi korban. Sejak dilaporkan ke polisi karena menyatakan Susilo Bambang Yudhoyono pernah menikah sebelum masuk Akabri, Zaenal belum berjumpa dengan sang Presiden. Padahal, ketika ia masih di DPR, pertemuan bisa tiga kali sebulan. ”Saya berharap bisa bertemu Pak Yudhoyono,” kata Zaenal.

Mendekati 11.00, sidang digelar. Namun yang datang bersaksi hanya dua juru bicara presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal. ”Saksi korban seharusnya diperiksa pertama kali,” kata pengacara Zaenal, Fahmi Bachmid. Ketua majelis hakim Agung Raharjo lalu membacakan surat Menteri-Sekretaris Negara. ”Presiden tidak bisa hadir karena tugas kenegaraan,” katanya.

Di akhir sidang, hakim memang meminta jaksa menghadirkan kembali Susilo Bambang Yudhoyono. ”Kalau perlu, jaksa bekerja sama dengan Menteri-Sekretaris Negara mencocokkan jadwal Presiden agar bisa hadir,” ujar Fahmi Bachmid. Sehari setelah sidang, jaksa melayangkan panggilan kedua untuk Yudhoyono.

”Jika tak ada halangan, beliau akan hadir,” kata jaksa Edi Saputra. Namun, Edi melanjutkan, tak jadi soal juga jika saksi korban lagi-lagi absen di sidang Selasa pekan ini. Pasal 162 hukum acara pidana mengatur, jika ada alasan jelas, seperti untuk kepentingan negara, saksi bisa tak hadir.

Pemeriksaan saksi tetap bisa digelar dengan membacakan berkas pemeriksaan yang telah dibuat di polisi. ”Dalam pemeriksaan itu, saksi sudah disumpah,” Edi menjelaskan. ”Kalau sudah dua kali tidak hadir, untuk kelancaran sidang lebih baik kami minta berkas dibacakan saja.”

Koordinator tim pengacara Zaenal, Akhmad Kholid, menyatakan tetap meminta Yudhoyono hadir. ”Kami akan ngotot, Yudhoyono harus memberi keterangan di persidangan, di mana pun sidang digelar,” katanya. Menurut Kholid, jika Yudhoyono tidak bisa datang karena kesibukannya, sidang bisa digelar pada Sabtu atawa Ahad.

Kalau saksi korban tetap tak bisa hadir karena tidak bisa meninggalkan Istana, KUHAP juga memungkinkan sidang dipindahkan. ”Ruang sidang bisa dipindah ke Istana,” kata pengacara Tim Pembela Muslim itu. Sidang Abu Bakar Ba’asyir, misalnya, karena berbagai pertimbangan, digelar di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika.

Pengajar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan kasus pencemaran nama baik presiden ini adalah risiko dihapusnya pasal penghinaan presiden. Ketika pasal itu ada, presiden memang tak perlu datang ke sidang pencemaran nama baiknya. Namun, setelah pasal itu dihapus, presiden melapor sebagai pribadi. ”Konsekuensinya, dia harus hadir di pengadilan.”

Anggota tim perumus RUU KUHP ini menambahkan, datang atau tidaknya Yudhoyono ke pengadilan sekaligus menunjukkan keseriusannya. ”Kasus ini kan dia yang meminta?” kata Mudzakkir. ”Masak, tidak mau datang?” Ia menilai, proses pengujian kebenaran perkara pidana dianggap sahih jika dilakukan di pengadilan. Berkas pemeriksaan, katanya, tidak bisa diuji kebenarannya. ”Kalau hanya membaca berkas, lalu diingkari terdakwa, bagaimana mengujinya?”

Andi Mallarangeng belum dapat memastikan kehadiran Yudhoyono dalam sidang pekan ini. ”Yang jelas, Presiden akan mendahulukan tugas negara,” kata Andi ketika dihubungi Dianing Sari dari Tempo, Kamis pekan lalu. Tapi, ”Majelislah yang menentukan apakah saksi korban perlu dihadirkan atau tidak,” kata Heru Pramono dari Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jika Yudhoyono hadir, inilah untuk pertama kalinya seorang Presiden Indonesia bersaksi di persidangan. Bagi Zaenal Ma’arif, kesempatan itu akan digunakannya untuk meminta maaf karena telah merugikan Presiden dan dirinya sendiri. Sebelumnya, ia sudah menyampaikan permintaan maaf melalui surat.

Dimas Adityo, Purborini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus