Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

<font size=2 color=#FF9900>KASUS SISMINBAKUM</font><br />Tiga Jam Bersama Kalla

Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie menyatakan Yusril Ihza Mahendra tak bisa dipidana dalam perkara Sisminbakum.

10 Januari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK tampak satu pun pagi itu petinggi Kejaksaan menyambut kedatangan Jusuf Kalla di Gedung Bundar, kompleks Kejaksaan Agung. Datang menunggang sedan Lexus hitam mengkilat, Rabu pekan lalu, bekas wakil presiden ini hanya ”disambut” Direktur Penyidikan Pidana Khusus M. Jasman Panjaitan dan dua jaksa penyidik perkara sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

Kalla datang untuk menjadi saksi bagi Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang kini menjadi tersangka kasus Sisminbakum. Sepuluh menit lebih awal, bekas Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie sudah tiba di gedung yang sama.

Ditemani suguhan teh hangat dan penganan ringan di ruang Direktur Penyidikan Khusus di lantai tiga, Kalla dimintai keterangan seputar rapat kabinet pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Di era Gus Dur itulah Sisminbakum diresmikan. Kalla saat itu menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Di depan dua jaksa yang memeriksanya Kalla terang-terangan mengaku sebagai pencetus ide perlunya sistem dalam jaringan pembuatan akta badan hukum. ”Saat itu banyak keluhan ke saya soal sulitnya mencatatkan badan hukum,” kata Kalla.

Tiga jam diperiksa, sekitar 20 pertanyaan dilemparkan penyidik kepada Kalla. Hampir semua pertanyaan itu dijawab Kalla panjang lebar. Hanya yang berkaitan dengan hal teknis ia, menurut sumber Tempo, tidak menjawab. Misalnya, perihal penunjukan langsung PT Sarana Rekatama Dinamika, yang belakangan mendapat dan mengelola proyek itu. Menurut Kalla, Yusril tidak patut dipidana karena mengeluarkan kebijakan Sisminbakum. Kebijakan itu, ujarnya, kebijakan resmi pemerintah dan proyeknya tidak merugikan negara.

Kesaksian yang sama diungkapkan Kwik. Menurut dia, Sisminbakum adalah proyek yang merupakan kesepakatan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan sudah disetujui Presiden. Hanya, Kwik menilai, dalam pelaksanaannya tampaknya Departemen Kehakiman diperdaya PT Sarana. ”Ada unsur pengusahanya ngakalin,” kata Kwik kepada penyidik yang memeriksanya di ruang Kepala Subdirektorat Penyidikan Pidana Khusus.

Sebelumnya, dalam kasus yang diduga membuat negara tekor Rp 420 miliar itu, jaksa menuduh Yusril bertanggung jawab karena telah menerbitkan surat keputusan pemberlakuan Sisminbakum. Sebagai menteri, Yusril juga menerbitkan SK penunjukan PT Sarana dan Koperasi Kehakiman sebagai pengelola Sisminbakum. Penyidik menduga Yusril pun menikmati duit proyek itu.

Diperiksa sejak Juni silam, perkara Yusril tak kunjung naik ke penuntutan. Yusril sendiri melakukan perlawanan untuk ”keluar” dari perkara ini. Selain menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pemberhentian Hendarman, dia mengajukan permohonan uji materi pasal saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan karena permintaannya agar kejaksaan memeriksa Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, bekas wakil presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dikabulkan.

Yusril punya dalih kenapa keempatnya mesti dimintai keterangan. Mereka, ujarnya, hadir dalam sejumlah rapat kabinet yang membahas letter of intent dengan IMF, termasuk soal percepatan pengesahan perseroan yang melahirkan proyek Sisminbakum. Mega, kata Yusril, justru yang meresmikan proyek itu saat menjadi wakil presiden. Adapun Presiden Yudhoyono yang meneken Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu, ujarnya, memperkuat dasar hukum pemberlakuan Sisminbakum yang semula hanya berdasarkan keputusan menteri.

Kendati Yusril mengajukan keterangan tertulis soal kesediaan Kalla dan Kwik bersaksi, Kejaksaan saat itu tetap bergeming. Baru pertengahan Desember lalu, saat perkara itu memasuki prapenuntutan, Jaksa Agung Basrief Arief meminta keduanya diperiksa. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pemeriksaan terhadap Kalla dan Kwik dilakukan karena keduanya bersedia. ”Dua nama lagi tidak relevan,” katanya.

Kendati kesaksian Kalla dan Kwik menempatkan Yusril sebagai pihak tak bersalah, seorang jaksa menunjuk bobotnya nol. ”Kesaksian itu tidak berdampak apa-apa, fungsinya menjadi pelengkap,” katanya.

Menurut Jasman, setelah kesaksian Kalla dan Kwik diberkas, dia berharap jaksa peneliti segera menyatakan berkas lengkap dan kemudian secepatnya melimpahkan perkara Yusril itu ke penuntutan untuk dibawa ke pengadilan.

Jaksa Agung Basrief juga menegaskan keterangan Kalla dan Kwik tidak akan melemahkan sangkaan atau bahkan menghentikan perkara.

Anton Aprianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus