Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

"in Absentia" Yang Aneh.

PN Tanjungpinang sering menyidangkan perkara penyelundupan tanpa hadirnya tertuduh (in-absentia), karena petugas Bea Cukai Tanjungpinang hanya berhasil memperoleh barang selundupannya tanpa orangnya. (hk)

2 September 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SOAL menyidangkan perkara tanpa hadirnya terdakwa -- dengan hanya kursi kosong yang dituntut jaksa di muka hakim -- bukan sesuatu yang ganjil lagi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terutama semenjak petugas Bea Cukai gemar mengepung segala macam usaha penyelundupan di pelabuhan kota kabupaten itu. Dalam setahun kemarin saja sudah ada 8 perkara tertuduh in-absentia. Tak ada yang aneh. Karena hal itu memang khas sana. Para petugas BC yang menyergap penyelundupan seringkali hanya berhasil memperoleh barang selundupannya saja. Para pelakunya selalu kabur setelah lebih dulu membenamkan bawaannya ke laut begitu kepergok alat negara. Seperti yang terjadi dalam kasus 720 biji radio-saku Pearl River bikinan RRC belum lama ini. Barang selundupan itu, terbungkus goni plastik, diperoleh petugas belum lama setelah dicampakkan ke laut oleh pemiliknya. Dari barang bukti itu saja petugas BC tampaknya tak dapat mencium jejak penyelundupnya. Namun -- entah karena kebiasaan jaksa asyik membawa perkara tanpa terdakwa -- 14 Agustus lalu ada juga sidang pengadilan yang seharusnya mampu menghadirkan terdakwa (karena orangnya jelas siapa dan dapat ditemukan di mana), tapi toh sidang tetap berjalan in-absentia. Ceritanya tak panjang. September tahun lalu, sebuah kapal milik Pelni yang tak asing lagi dalam berbagai kasus penyelundupan, Km Payangan, tiba di Tanjungpinang dari Singapura. Dua orang petugas BC naik menyambut dan memeriksa kapal di sana sini. Dari awak kapal Timo Suralaya (27 tahun) disita 9 buah radio-taperecorder merek Nivico tanpa sepotong dokumen yang sah. Barang dan pemiliknya ditahan untuk diperiksa. Timo tak banyak tingkah. Semua tuduhan diakui dan berita acarapun diteken. Perkara terus ke kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, begitu perkara disidangkan, ternyata jaksa tak membawa serta Timo ke muka Hakim Santon Napitupulu SH. Jaksa Yuri Siahaan, kepada hakim, hanya menyatakan: tertuduh tak bisa dihadapkan, karena belum tertangkap. Jadi, dia minta agar hakim berkenan menyidangkan perkara in-absentia saja. Wah, Bagaimana Hakim pening juga. Jika terdakwa belum tertangkap, lalu siapa yang meneken berita acara yang sekarang berada di meja pengadilan? Jaksa repot juga terdesak oleh pertanyaan hakim. Satusatunya jawaban yah, "berkas perkara memang diterima kejaksaan, tapi BC tidak pernah menyerahkan terdakwanya." Ke mana si Timo? Saksi Bustanil dari BC pun tak bisa menjelaskan yang memuaskan Pak Hakim. Dia hanya petugas lapangan. Pemeriksaan terhadap Timo dilakukan oleh atasan, Seksi Pemberantasan Penyelundupan dan Seksi Perkara. Yang diketahui Bustanil, katanya, sehabis diperiksa Timo memang terus dilepaskan. "Wah, bagaimana bisa terjadi begitu, ya?" kata hakim. "Perkaranya diteruskan ke pengadilan tapi tertuduhnya disuruh pergi tanpa syarat." Siapa yang menyuruh Timo pergi? Bustanil bilang: "Pak Warno!", ialah Suwano Akhmad, Kepala Sub Seksi P-2 BC, Tanjungpinang. Hakim pun tak mau merentang panjang urusan Timo itu. Jaksa menuntut kursi Timo dengan hukuman penjara 7 bulan plus denda Rp 25 ribu. Tiga menit kemudian hakim mengetuk palu: hukuman penjara sama dengan tuntutan jaksa, tapi dendanya ditambah jadi Rp 100 ribu. Siapa yang akan menjalani hukuman? Timo tentu masih berada di Indonesia. Dari tempat kerjanya, Pelni, tentu masih dapat diusut di mana dia sekarang. Atau biar saja, seperti anggapan hakim, si Timo itu, "lepas dalam perjalanan dari Kantor BC ke pengadilan"? Jaksa angkat bahu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus