Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pers melaporkan teror kedua perusakan mobilnya ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim kuasa hukum menilai adanya potensi eskalasi penyerangan terhadap Hussein, terutama karena ini merupakan kali kedua kliennya mendapatkan serangan berupa perusakan kendaraan pribadinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hal tersebut sangat berbahaya terhadap keamanan maupun keselamatan dari klien kami,” kata tim kuasa hukum Hussein, Gema Gita Persada, ketika ditemui Tempo seusai menyerahkan laporan kasus teror perusakan mobil, di kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu siang.
“Untuk itu kami berharap pihak kepolisian dapat secara sungguh-sungguh melakukan proses investigas, dilakukan secara cepat dan menyeluruh,” katanya.
Pihak mereka melihat adanya kesamaan dan pola dari dua kasus perusakan mobil yang dialami Hussein. “Jadi kami menganggap ini adalah rangkaian aksi teror atau ancaman yang erat kaitannya dengan profesi dari klien kami,” tutur Gema.
Sementara itu, kuasa hukum Hussein, Mustafa menjelaskan lebih detail ihwal modus teror perusakan mobil ini. “Di dua rangkaian serangan itu tidak ada barang yang hilang, jadi motifnya bukan pencurian, bukan perusakan untuk mencuri barang,” kata Mustafa.
Ia menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah melempar kaca mobil dengan busi hingga kaca pecah. “Itu dua kali dan tidak ada barang yang hilang,” ujarnya.
Dua kasus perusakan mobil Hussein terjadi dalam rentang waktu sekitar satu bulan dan di tempat yang berbeda. Kasus pertama terjadi di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa malam, 5 Agustus 2024. Sementara itu, kasus kedua terjadi di Depok, pada Selasa, 3 September 2024.
Hussein dan kuasa hukum berharap kedua peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti, jika memang dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa kedua serangan tersebut memiliki kaitan. “Kami berharap sebenarnya itu ditangani langsung oleh Polda karena memang lokus dari peristiwa ini berbeda,” ujar Mustafa.
Kasus perusakan mobil Hussein ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5790/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 September 2024.
Pilihan Editor: Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut