Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa, 4 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selamat hari antikorupsi sedunia. Peringatan seperti ini momentum mengingatkan kita untuk mereview dan melanjutkan gerakan antikorupsi," kata Jokowi dalam sambutannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berpidato selama lebih kurang 12 menit, Jokowi menyampaikan sejumlah hal. Berikut adalah poin-poin pidato Jokowi terkait hari antikorupsi:
- Jokowi ingin gerakan antikorupsi menjadi sebuah gerakan bangsa yang dilakukan institusi negara, civil society dan masyarakat luas. Hal itu merupakan upaya membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif dan efisien
- Jokowi menyebutkan sejumlah upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mencegah korupsi, seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning
- Dari segi kebijakan dalam memberantas korupsi, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator. Pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pemerintah tidak memberikan toleransi pada koruptor yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Jokowi mengatakan akan menandatangani mutual legal assistance dengan pemerintah Swiss untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring
- Jokowi menyebut Provinsi DKI Jakarta sebagai provinsi dengan peringkat pertama yang baik dalam menerapkan monitoring pencegahan dan pelaksanaan sistem pelayanan birokrasi. Adapun di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Boyolali di ranking teratas
- Jokowi akan memberikan instruksi berupa Inpres atau Perpres kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar mencontoh salah satu kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang sudah menerapkan monitoring pencegahan dan pelaksanaan sistem pelayanan birokrasi yang baik
- Jokowi meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi. Ia juga meminta agar mereka berorientasi pada tujuan, bukan prosedur. Sebab, dengan pelayanan yang sederhana, cepat, dan transparan, tidak ada relevansi untuk menyuap
- Menurut Jokowi, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan ketiadaan orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Kondisi ideal dari bangsa antikorupsi adalah ketika disaring dengan hukum seketat apapun, tidak ada lagi orang yang ditersangkakan sebagai koruptor
- Sistem demokrasi, hukum, akuntansi, cara kerja birokrasi harus bisa mencegah semua pihak melakukan korupsi. Ia berharap etika dan budaya dalam birokrasi dan korporasi semakin menghargai kesederhanaan, moralitas publik dan keadilan sosial dengan dipandu keteladanan pemimpin
- Jokowi meyakini suatu saat Indonesia akan berhasil membangun masyarakatnya menjadi bansga yang bebas korupsi