Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Alasan Ketua Barisan Ksatria Nusantara Laporkan Sekum FPI Munarman

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

22 Desember 2020 | 11.03 WIB

Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 November 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 November 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

Pelapor yang juga mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskar FPI yang ditembak polisi tak bersenjata saat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM50.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak diserta barang butki, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alasan lain pelaporan itu adalah Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan pengawal Rizieq Shihab dengan polisi yang berujung penembakan itu. 

"Dia bilang tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan ada senjatanya gitu lho. Itu kalau disampaikan terus-menerus, narasi dibangun, bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal. 

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal juga menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dibuatnya.

Sebelumnya Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.

"Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,” ujar Munarman saat konferensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Desember 2020. FPI, kata dia, tak punya akses terhadap senjata api dan tak mungkin membeli dari pasar gelap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta tidak ada pihak yang membuat pernyataan anggota FPI tak memiliki senjata api saat ditembak polisi.

Baca juga: Diperkarakan karena Bela Enam Laskar FPI, Munarman: Saya Lapor kepada Allah

Yusri mengklaim, Polda Metro Jaya telah memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas memang memiliki senjata api rakitan. "Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti," kata Yusri di kantornya, Selasa, 8 Desember 2020. Senjata api itu, kata dia, adalah milik laksar FPI yang menyerang polisi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus