Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Munculkan Dugaan Ada Intervensi ke Pansel

ICW menyebut dominasi aparat penegak hukum dalam 20 nama capim KPK berpotensi mengundang persepsi publik ihwal dugaan intervensi ke Pansel KPK.

12 September 2024 | 11.11 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi KPK. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Daftar 20 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) didominasi oleh aparat penegak hukum. Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Diky Anandya mengatakan bahwa dominasi aparat penegak hukum ini berpotensi mengundang persepsi publik ihwal dugaan intervensi ke Pansel KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Intervensi dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Laporan Koran Tempo edisi 12 September 2024, mencatat setidaknya ada sembilan Capim KPK yang berasal dari klaster penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Mulai dari yang masih aktif ataupun purnatugas.

Mereka yang berasal dari kepolisian ialah Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto. Sementara, Capim KPK yang berasal dari kejaksaan antara lain Fitroh Rohcayanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dominasi aparat penegak hukum dalam komposisi 20 nama Capim KPK ini membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Ia juga mengungkapkan, jika komisioner KPK diisi oleh aparat penegak hukum bakal menciptakan loyalitas ganda, terlebih ketika ada pengusutan kasus korupsi di instansi kepolisian ataupun kejaksaan.

Ketua Indonesia Memanggil 57 atau IM57+ Institute, Praswad Nugraha mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pansel KPK. Dia menduga keputusan Pansel dalam menentukan 20 nama Capim KPK sarat akan intervensi pihak lain.

"Pansel KPK itu hanya panitia, tidak memilih. Yang memilih, menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022, ya presiden," katanya, Rabu, 11 September 2024.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh membantah tudingan soal adanya intervensi presiden dalam proses seleksi Capim KPK. Dia mengatakan bahwa, 20 kandidat yang dinyatakan lolos penilaian profil berhasil memenuhi persyaratan.

"Tidak ada seperti itu (intervensi)," ujar Ateh kepada Tempo, Rabu, 11 September 2024.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus