Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menghadiri sidang etik lanjutan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP 2024). Sidang Komisi Kode Etik ini dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini tiga orang (yang akan menjalani sidang etik). Dua baru dan satu melanjutkan proses kemarin. Jadi semua proses ini masih berjalan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tiga polisi yang menjalani sidang etik hari ini salah satunya adalah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward. “Kasubdit melanjutkan yang kemarin, inisial M (Malvino). Terus (sidang etik hari ini) juga struktur bawahnya, disasar semua,” ujar Anam.
Anam menjelaskan seluruh masih berlanjut. Dia menyatakan baru dua orang yang dipecat dari kepolisian akibat dugaan pemerasan ini. “Sampai hari ini sudah diputuskan dua. Direktur sama Kanit dengan putusan PTDH dan mereka melakukan banding,” ucap Anam.
Anam tak membeberkan siapa Direktur dan Kanit yang dimaksud. Namun merujuk laporan Tempo sebelumnya Direktur yang dimaksud adalah Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald menjalani sidang etik Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia.
Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Pilihan Editor: Sidang Etik Bukan Akhir Kasus Polisi Memeras Penonton DWP 2024