Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Polisi Peras Penonton DWP 2024 Disidang Hari Ini, Termasuk AKBP Malvino

Sidang Komisi Kode Etik ini polisi yang memeras penontotn DWP dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2024.

2 Januari 2025 | 10.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan kepada media terkait Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022. Komnas HAM terus mendalami PT Liga Indonesia Baru (LIB) diantaranya tentang mandat dan kewenangannya, tata kelola hubungan PSSI dengan PT LIB, alur komunikasi PT LIB dengan pihak broadcaster dan panitia pelaksana terkait jam pertandingan, serta standar kelaikan stadion pertandingan Arema melawan Persebaya yang mengakibatkan 133 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menghadiri sidang etik lanjutan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap para penonton Djakarta Warehouse Project (DWP 2024). Sidang Komisi Kode Etik ini dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini tiga orang (yang akan menjalani sidang etik). Dua baru dan satu melanjutkan proses kemarin. Jadi semua proses ini masih berjalan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga polisi yang menjalani sidang etik hari ini salah satunya adalah Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward. “Kasubdit melanjutkan yang kemarin, inisial M (Malvino). Terus (sidang etik hari ini) juga struktur bawahnya, disasar semua,” ujar Anam.

Anam menjelaskan seluruh masih berlanjut. Dia menyatakan baru dua orang yang dipecat dari kepolisian akibat dugaan pemerasan ini. “Sampai hari ini sudah diputuskan dua. Direktur sama Kanit dengan putusan PTDH dan mereka melakukan banding,” ucap Anam.

Anam tak membeberkan siapa Direktur dan Kanit yang dimaksud. Namun merujuk laporan Tempo sebelumnya Direktur yang dimaksud adalah Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald menjalani sidang etik Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, terdapat 18 anggota Polri yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP di Indonesia.

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. 

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus