Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bocah Lima Tahun Jadi Korban Penganiayaan Pasangan Suami Istri di Jayapura

Tangan korban patah akibat penganiayaan tersebut. Saksi mengatakan, kekerasan terhadap korban sudah sering dilakukan pasangan suami istri itu.

4 Januari 2025 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan pasangan suami istri di Kota Jayapura, Papua, karena dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pasangan itu adalah NS, 36 tahun, dan istrinya JY, 36 tahun. NS tercatat sebagai pegawai negeri di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua. Sedangkan istrinya pendeta di salah satu gereja di Kabupaten Jayapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan, korban berinisial AL yang baru berusia 5 tahun. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh seorang tetangga bernama Tenci Ambokari, pada Jumat malam, 3 Januari 2025. “Korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, patah tangan dan luka akibat pukulan benda tumpul di badan dan kaki,” kata Victor saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Victor mengatakan sudah menahan pasangan suami istri itu. Sedangkan korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura. “Suami istri itu telah bertindak sangat tidak manusiawi dan harus mendapatkan hukuman sesuai aturan,” kata Victor. Dalam penanganan perkara ini, kata Viktor, polisi melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Tenci Ambokari tinggal di salah satu kamar kos yang masih satu bangunan dengan tempat tinggal pasangan suami istri itu. “Kejadian penganiayaan ini sebenarnya sudah berlangsung hampir satu bulan, saya kerap mendengar aksi penyiksaan itu," katanya ketika dihubungi lewat telepon, 4 Januari 2025. "Adik ini juga tampak kurus, luka memar di tangan dan kaki, bagian mulutnya pecah dan kepalanya berdarah.”  

Tenci menceritakan, dia sempat merekam kekerasan yang dialami AL. Dia mengatakan juga sempat menegur NS. Namun, kata dia, NS berdalih bahwa tindakan itu adalah hak mereka sebagai orang tua.

Tenci mengatakan, korban diketahui adalah keponakan pasangan suami istri itu. Kekerasan tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh pemilik kos. “Tetapi tidak ada yang mau melaporkan, saya tidak tahan mendengar penyiksaan ini, makanya saya lapor polisi,” ujar dia.

Tenci berharap pasangan suami istri mendapat hukuman yang berat. Ia meminta warga untuk berinisiatif melaporkan aksi kekerasan yang dialami anak-anak. “Semoga adik ini cepat pulih dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” kata Tenci.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus