Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Respons Gojek Soal Kasus Kurir GoSend yang Bawa Kabur Kamera Rp28 Juta

Gojek buka suara soal kasus hilangnya kamera yang dibawa kabur oleh kurirnya.

22 Mei 2023 | 12.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(kiri-kanan) Steven Halim - Head of Revenue Transportation & Logistic Gojek, Raditya Dika - Content Creator, Sandiaga Uno - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Catherine Hindra Sutjahyo - Presiden Unit Bisnis On Demand Service GoTo, Shinto Nugroho - Chief Public Policy & Government Relations GoTo, dan Sohan Vaswani - Global Head of Ride and Send Strategy & Planning Gojek dalam acara peluncuran program Ruang Belajar GoSend di Kantor Pusat Gojek, Jakarta 15 Maret 2023. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ricky alias Kiting, korban kasus kurir Gojek bawa kabur paket kamera Sony FX30B Cinema Line seharga Rp 28 juta belum lapor ke polisi. Videografer itu menunggu langkah Gojek yang tengah mengusut hilangnya barang yang dikirimkan lewat layanan GoSend itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, tim hukum dari Gojek yang akan memproses perkara ini. Dia menunggu 14 hari sebelum melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau lapor polisi, pihak Gojek menyarankan jangan, karena ini juga kan tanggung jawabnya Gojek ya sebenernya. Jadi kalau misalnya urusan polisi itu urusan Gojek sebenernya," ujar Ricky saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.

Ricky telah mengajukan klaim asuransi atas paketnya yang hilang. Dia berharap uang yang dicairkan bisa sesuai nilai barang.

"Gue yang penting cair aja lah asuransinya, gue juga udah pusing," tuturnya saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.

Pada kasus ini, dia menduga KTP dan akun Gojek yang digunakan pelaku adalah akun palsu. Dia menuturkan telah meminta tolong pada rekan-rekan ojek online dan Satgas Gojek perihal identitas kurir.

"Jadi kan akun yang ini atas nama Rendi Ramadhani, dijual sama orang, entah dijual, entah dikasih, entah gimana. Pokoknya kalau Satgas bilang ini udah modus yang suka jual akun," tuturnya saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.

Dia akan menunggu selama 14 hari agar Gojek menuntaskan masalahnya sebelum lanjut melaporkan kurir paket itu ke polisi. Berikut Tempo rangkum ragam respons Gojek atas kasus pencurian ini.

Gojek proses klaim asuransi

Head of Corporate Affairs Product Communication Gojek Rosel Lavina mengatakan klaim asuransi kamera yang dibawa kabur kurir GoSend telah diproses. Korban Ricky alias Kiting mengajukan klaim asuransi setelah kehilangan paket kamera Sony FX30B Cinema Line yang dikirim kurir GoSend. Selain kamera, ada juga baterai dan tas yang total nilainya Rp28 juta.

"Sekiranya dibutuhkan maksimal 14 hari kerja bagi pihak asuransi setelah persetujuan nilai klaim untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan," ujar Rosel Lavina dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Mei 2023.

Gojek blacklist kurir Gosend

Paket hilang tidak lama setelah videografer itu membeli kamera dan perlengkapannya secara daring pada Senin, 15 Mei 2023. Dia memesan dari toko Witacom yang lokasinya berada di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kiting memilih layanan GoSend, karena kurir toko tidak bisa mengantar.

Ricky menuliskan alamat pengiriman ke kantor temannya di Jalan Gunung Sahari Nomor 50 A, Jakarta Pusat. Penerima paket dituliskan atas nama Fariz, teman dari Kiting, namun sekira pukul 16.00 WIB, paketnya tidak kunjung datang.

Kurir yang mengantar atas nama Rendi Ramadhani Pratama. Dalam keterangan di aplikasi Gojek, justru paket sudah diterima, padahal Ricky atau temannya tidak menerima kiriman sama sekali.

Rosel Lavina mengatakan, hasil investigasi Gojek mengonfirmasi bahwa kurir tidak mengirim barang ke alamat tujuan. "Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek," katanya.

Gojek tak toleransi segala bentuk tindak pidana

Gojek, kata Rosel, menyatakan tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana atau melawan hukum, seperti kasus pencurian ini. Pihaknya juga selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu kami informasikan bahwa Gojek tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Rosel dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Mei 2023.

Tindakan ni penting untuk melindungi konsumen dan nama baik para mitra Gojek yang sudah bekerja secara jujur. Kurir GoSend yang bermasalah ini diketahui menggunakan akun atas nama Rendi Ramadhani Pratama.

"Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian yang menimpa saudara Ricky. Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami," tutur Rosel.

M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus