Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

32 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek

Kemenkumham memberikan remisi khusus pada Tahun Baru Imlek. Usulan remisi dari berbagai wilayah di Indonesia.

12 Februari 2021 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga keturunan Tionghoa menyalakan dupa sebelum melaksanakan sembahyang di Kelenteng Hok Lay Kiong, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 11 Februari 2021. Sembahyang malam Imlek dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai ungkapan rasa syukur atas rejeki dan keselamatan dari Tuhan serta untuk pengharapan kehidupan lebih baik di tahun Kerbau Logam. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2021 kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Reynhard lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
 
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
 
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Reynhard.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus