Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus I Gede Ari Astina (IGA) alias Jerinx SID kembali menuai polemik seputar pagebluk Covid-19 setelah dirinya bebas dari penjara Kerobokan, Bali.
Pasalnya, Jerinx SID menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu selebgram, Adam Deni, lantas bereaksi. Dia melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum ini, Jerinx pernah dipenjara lantaran terbukti melakukan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.
Dia mendekam di Lapas Kerobokan, Bali selama 10 bulan sejak Agustus 2020. Jerinx, penggebuk drum Superman Is Dead, bebas pada 8 Juni 2021.
Berikut fakta kasus Jerinx vs Adam Deni:
1. Bermula dari komentar
Polemik dengan Jerinx bermula dari komentar Adam di unggahan drummer band Superman Is Dead itu. Adam mempertanyakan maksud ucapan Jerinx SID yang menyebut banyak artis di-endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
2. Makian Jerinx SID
Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya. Melalui sambungan telepon, Jerinx memaki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.
"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021.
3. Minta maaf
Masalah ini sebenarnya sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021.
"Dia menuding saya menghilangkan akun Instagram-nya."
Adam mengaku telah menawarkan mediasi kepada Jerinx. Namun menurut dia, Jerinx SID menolak meminta maaf. "Dia nolak karena dia menganggap saya bukan siapa-siapa."
Akun Jerinx sempat hilang selama dua hari setelah dilaporkan netizen yang kesal dengan tindakannya terus mengatakan Covid-19 tidak berbahaya. Dia telah melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.
4. Dilaporkan ke polisi
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya memintai keterangan Adam pada 14 Juli 2021. Adam diberondong 11 pertanyaan soal kronologis dugaan pengancaman oleh Jerinx SID melalui media elektronik. Adam memperlihatkan bukti berupa rekaman dan chat.
Baca juga : Selebgram Adam Deni Serahkan Barang Bukti Rekaman Telepon Jerinx ke Polisi
LANI DIANA | M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH | DEWI RETNO