Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini, Agustiani dan Kusnadi Jadi Saksi

Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

7 Februari 2025 | 12.19 WIB

Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membawa satu boks kontainer berisi alat bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membawa satu boks kontainer berisi alat bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Februari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi sebagai saksi dalam lanjutan sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Februari 2025. Keduanya dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hakim Djuyamto mulanya menanyakan apakah Agustiani kenal dengan Hasto. "Saudara kenal dengan pemohon, Hasto Kristiyanto?" kata hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kenal," kata Tio. 

Hakim juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada Kusnadi, staf Hasto. "Apakah kenal dengan pemohon, Hasto Kristiyanto, kenal?" kata Djuyamto. 

"Kenal," ujar Kusnadi. 

Agustiani telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Pada 2020, dia mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dia terbukti bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Sedangkan, Kusnadi yang juga hadir sebagai saksi fakta adalah staf Hasto yang pernah diperiksa oleh KPK pada Juni 2024 dan tasnya digeledah. 

Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. Dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo. 

Ade Ridwan Yandwiputra dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: LPSK Beri Pendampingan untuk Korban Kekerasan Seksual I Wayan Agus

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus