Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang suami bernama Nando, 25 tahun, tega menghabisi nyawa istrinya Mega Sriyani Dewi, 24 tahun, di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berikut kronologi, motif hingga ancaman hukuman yang diterima Nando.
Berawal dari cekcok mulut
Dilansir dari Tempo, Kapolsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Rusnawati mengatakan kasus pembunuhan ini berawal dari pelaku dan korban cekcok mulut pada Kamis malam, 7 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekitar pukul 21.00 WIB dan sebelum melakukan hal tersebut (pembunuhan), tersangka dan korban sempat cekcok masalah ekonomi rumah tangga," kata Rusnawati kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat, Senin, 11 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pukul 22.00 WIB, pelaku menampar dan menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku yang kalap, mengambil pisau dapur dan menyayat leher korban. Pelaku menyayat leher korban berkali-kali hingga pisau yang digunakannya patah.
Kedua anak berada di rumah
Saat pembunuhan terjadi, kedua anak pasangan suami-istri muda usia itu berada di rumah. Namun mereka disebut tak menyaksikan peristiwa pembunuhan ibunya tersebut.
"Ada sekatnya (rumah), anaknya berada di depan jadi tidak menyaksikan," ujar Rusnawati.
Mandikan jasad korban
Pelaku kemudian menggendong mayat korban ke kamar mandi. Pelaku memandikan jasad korban hingga bersih. Pelaku juga mencuci pakaian korban dan lantai rumah yang penuh darah. Selanjutnya, jasad korban diselimuti handuk dan diletakkan di atas kasur.
"Habis itu pelaku langsung mengantarkan anaknya ke rumah ibu korban," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Ajun Komisaris Polisi Said Hasan. Diketahui, pelaku menitipkan kedua anaknya pada Jumat pagi, 8 September 2023.
Selanjutnya: Pelaku cerita ke orang tua
Pelaku cerita ke orang tua
Usai menitipkan anaknya, kata Said, Nando kebingungan. Dia lantas mengunci kamar tempatnya menarik mayat istrinya lalu pulang ke rumah orang tuanya.
"Pelaku bercerita kepada orang tuanya dan keluarganya mengantarkan pelaku ke sini (Polsek Cikarang Barat)," ujar Said.
Jasad korban ditemukan ibunya
Adapun jasad korban ditemukan ibunya yang mendatangi rumah kontrakan mereka pada Sabtu, 9 September 2023. Ibu korban meminta pertolongan kepada pemilik kontrakan, Muki, 41 tahun, untuk mengecek keberadaan korban.
"Kondisi ibunya sudah histeris, pak tolong pak, Mega kayaknya sudah enggak ada (tewas), minta tolong dicek," kata Muki saat dikonfirmasi wartawan, Ahad, 10 September 2023.
Tak ditemukan bercak darah
Muki mengatakan dirinya tidak menemukan bercak darah dalam rumah kontrakan korban. Jasad korban, kata Muki, juga sudah bersih meski ditemukan luka pada wajah dan leher korban.
Beberapa saat kemudian, polisi tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu, polisi datang bersama pelaku dengan tangan sudah diborgol.
Ancaman hukuman
Nando langsung ditahan di Polsek Cikarang Barat. Dia dikenakan Pasal 339 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Pilihan Editor: Kronologi Lengkap Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Mandikan Mayat Korban Seusai Membunuh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.