Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Klaim Masih Usut Dugaan Suap Rp 12 Miliar oleh Kementan ke BPK untuk Predikat WTP

Komposisi pimpinan KPK saat ini ada mantan Irjen Kementan dan mantan Wakil Ketua BPK sehingga dikhawatirkan penanganan kasus tidak berjalan objektif.

19 Februari 2025 | 07.03 WIB

Ketua KPK terpilih Komjen Pol Setyo Budiyanto (kanan) bersama wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua dari kanan), Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK terpilih Komjen Pol Setyo Budiyanto (kanan) bersama wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua dari kanan), Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan tindak lanjut bahkan tersangka dalam perkara dugaan suap oleh Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa perkara tersebut masih berproses di lembaga antirasuh. "Masih berproses," katanya singkat melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dia menegaskan penanganan perkara tetap berjalan meskipun saat ini pimpinan KPK ada yang berasal dari unsur Kementan dan BPK. Dua pimpinan yang dimaksud yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal (Irjen Kementan). Sementara Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono sebelumnya merupakan Wakil Ketua BPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berkata predikat teman sekantor tidak ada dalam aturan menetapkan status tersangka terhadap seseorang pelaku tindak pidana korupsi. "Yang pasti menjadikan seseorang menjadi tersangka tidak ada unsur teman sekantor," ujarnya. Bahkan dia menyampaikan perkara tersebut sudah bergulir di KPK sebelum pimpinan baru.

Menurut arsip Tempo, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan institusinya pernah diminta Rp 12 miliar oleh auditor BPK. Permintaan itu disebut agar Kementrian Pertanian mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK karena ditengarai ada kejanggalan anggaran dalam proyek food estate di era Syahrul Yasin Limpo.

Hermanto menyebut auditor BPK sempat meminta Rp 10 miliar, tapi bertambah menjadi Rp 12 miliar. "Karena terlalu kecil Rp 10 miliar," kata Hermanto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.

Jaksa KPK juga menyinggung soal praktik permintaan uang seperti ini pernah terjadi sebelumnya di Kementerian Pertanian atau tidak. Menanggapi itu, Hermanto mengatakan auditor BPK bernama Viktor disebut praktik penyerahan uang untuk WTP di Kementerian Pertanian pernah terjadi.

Hermanto menyebut auditor BPK ini meminta agar ia menyampaikan permintaan fulus itu ke Sekjen dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Merasa tak punya akses terhadap pucuk pimpinan, Hermanto menyampaikan permintaan Rp 12 miliar itu ke Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alsintan Kementerian Pertanian.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus