Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Dia terjerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penahanan untuk penyidik 20 hari, diperpanjang 40 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Ahad, 23 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut catatan Tempo, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 14 Januari 2025. Sehingga, dia sudah ditahan selama 40 hari per 23 Februari 2025.
Lebih lanjut, Harli tak mengungkapkan secara detail kapan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung melimpahkan perkara Rudi ke penuntut umum. "Masih fokus pemeriksaan untuk pemberkasannya," tuturnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono (RS) di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Rudi lantas diterbangkan ke Jakarta.
Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rudi dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Dia langsung diperiksa sebagai saksi. "Karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada 14 Januari 2025.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menerima duit dengan mata uang dolar Singapura (S$) dari Lisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur.
Mulanya pada 1 Juni 2024 di gerai Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa menyerahkan amplop berisi uang sebesar S$ 140.000 kepada Erintuah Damanik. Erintuah adalah ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Abqul Qohar menyebut, Erintuah lalu membagikan uang tersebut kepada Heru Hanindyo dan Mangapul selaku anggota majelis hakim. Pembagian dilakukan di ruang kerja Mangapul. Rinciannya S$ 38.000 untuk Erintuah, S$ 36.000 untuk Mangapul, dan S$ 36.000 untuk Heru Hanindyo.
Dalam pembagian tersebut, kata Abdul Qohar, Rudi yang kala itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat diduga ikut mendapat bagian. Dia diduga mendapat S$ 20.000 dari Erintuah dan S$ 43.000 dari Lisa. Sehingga total yang diterima Rudi diduga S$ 63.000.
Dalam penggeledahan di rumah Lisa Rachmat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan bukti. "Yang salah satu tulisannya mengatakan 'Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald'."
Rudi Suparmono disangka melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.