Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon hitam yang dikendarai tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, tampak terparkir di Polres Jakarta Selatan siang ini. Dari pantauan Tempo sekitar pukul 14.00 WIB, ada beberapa barang yang tertinggal di dalam mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo melihat baju putih yang diletakkan di jok belakang, botol minum, dan tempat makan hijau. Ada juga kardus kecil di atas dashboard mobil dan nota transaksi e-money senilai Rp 29 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu barang lagi yang tak luput dari pandangan Tempo adalah botol minuman keras alias miras merek Ice Land. Minuman di dalamnya tak terisi penuh, masih ada sisa kira-kira 3/4.
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi belum memberi informasi perihal keberadaan botol miras di dalam mobil berpelat nomor asli B 2571 PBP itu.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyita Jeep Rubicon dengan pelat nomor polisi B 120 DEN pasca insiden penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17 tahun). Polisi kemudian menemukan pelat nomor B 2571 PBP di dalam mobil tersebut.
Pelaku penganiayaan, Mario Dandy (20 tahun), diduga telah memalsukan pelat nomor kendaraan. Sebab, nomor polisi yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah B 2571 PBP.
"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023 dikutip dari Antara.
Siang ini beberapa orang memotret mobil milik bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu. Rafael adalah ayah Mario Dandy.
Bahkan, ada salah satu warga yang ingin foto bareng mobil mewah tersebut. “Tolong fotokan, kapan foto sama mobil rakyat,” kata salah satu warga yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: KemenPPPA Beri Perhatian Khusus pada Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Mario Dandy
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.