HAJI Napiah (56 tahun) dan Hasyim Nasution (53 tahun) keduanya
pengusaha penggergajian kayu balok di kampung Kwala Bangka,
Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pertengahan Juni yang lalu mereka mendapat tawaran 600 batang
kayu balok dari Z. Batubara, Kepala Bahagian Pemangkuan Hutan
Kualuh. Menurut yang menawarkan, barang tadi hasil temuan di
hutan Aek Kuo. Keterangan ini membuat kedua pengusaha tadi
mula-mula merasa ragu. Tapi Batubara memberi penjelasan akan
asal-usul kayu-kayu itu sebenarnya, berikut surat instruksi
atasannya yang memerintahkan kepadanya untuk menjual barang
temuan tadi. Begitu transaksi terjadi pihak pembeli pun lega
karena kwitansi pembelian sebesar Rp 215.000 atas nama Dinas
Kehutanan setempat.
Sekitar pertengahan Juli 1976, atas perintah Komandan Resort
(Danres) 207 Labuhan Batu Letkol. B. Siahaan, haji Napiah dan
Hasyim Nasution ditangkap dan ditahan Polisi Rantau Perapat.
Mereka dituduh menadah kayu balok hasil kejahatan sesuai dengan
pengaduan A Hock alias Sahat Rusli seorang pengusaha dari Padang
Halaban, Rantau Perapat. Menurut A Hock kayu balok itu miliknya.
Polisi pun memeriksa Z. Batubara, Kepala Bahagian Pemangkuan
Hutan (KBPH) Kualuh Pane. Batubara mengaku memang benar dia yang
menjual kayu itu, sesuai dengan instruksi atasan. Walhasil haji
Napiah dan Hasyim Nasution lepas dari cel setelah mendekam 5
hari.
Tapi kisah kayu ini belum selesai. Sebab menurut ir. Arelan
Oscar Sipayung, Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Surnatera Timur
Il, cerita sebenarnya begini. Sekitar bulan Pebruari 1976,
petugas Dinas Kehutanan yang melakukan tugas rutin menemukan
lebih kurang 2000 batang kayu balok di sungai Aek Kuo kecamatan
Kualuh Hilir. Ini tentu mencurigakan. Lebih-lebih karena kayu
balok tadi belum ada tanda telah dicukai. Tambahan lagi di
sekitar hutan itu tak ada dikeluarkan izin persis mengambil
hasil hutan. Maka berarti kayu balok temuan ini ditebang dari
hutan negara. "Ini jelas pencurian kayu", fikir . Batubara si
petugas.
Selidik punya selidik, diketahui bahwa kayu itu hasil tebangan A
Hock. Orang ini telah berkali-kali dipanggil secara dinas namun
tak pernah muncul. Akhirnya untuk panggilan terakhir muncul
seorang oknum ABRI berpangkat Peltu mengaku dari Kodim 0206
Labuhan Batu. Mulanya si oknum mengaku bahwa dia pemilik itu
balok. Akan tetapi setelah dijelaskan oleh Batubara tentang
risikonya sebagai penebang kayu di hutan tanpa izin si oknum
tadi mundur teratur.
Kayu balok tadi kemudian dianggap sebagai barang temuan. Dan
diputuskan agar dijual saja Ternyata setelah bertemu pembeli
kayu balok tadi hanya tinggal 600 batang saja. "Tegasnya, Z
Batubara menjualkan itu kayu atas perintah kami dan uangnya yang
Rp 215. 000 sekarang berada di kas negara", tutur ir. Sipayung.
Sebenarnya menurut ir. Sipayung, A Hock harus dituntut karena
mencuri kayu.
Kebun Kelapa Sawit
Seharusnya begitu A Hock mengadu pada polisi bahwa dia
kehilangan kayu balok, pihak alat negara mengusut asal usul dari
mana A Hock memperoleh kayu dan apakah dia punya izin tebang
Menurut ir. Sipayung hal ini telah dijelaskan pada polisi namun
tak mendapat perhatian.
Menurut versi Letnan Kolonel B. Siahaan, kisah kayu balok itu
begini. A Hock alias Sahat Rusli (40 tahun) seorang pengusaha
dan kontraktor pada beberapa perkebunan di Labuhan Batu berniat
membuka perkebunan kelapa sawit. Untuk itu dia meminta tanah
seluas 300 Ha, yang lokasinya di kecamatan Kualuh Hilir.
Permohonan A Hock telah disetujui Bupati Labuhan Batu, maka
kayu-kayu yang ada di areal dimaksud dimanfaatkan A Hock.
"Bagaimana dia menanami areal itu dengan kelapa sawit kalau
hutan itu lebih dulu tak dirambahnya?" kata Danres.
Ir. Sipavung bulat-bulat membantah Siahaan. Menurutnya andainya
A Hock benar telah memperoleh izin membuka areal perkebunan
kelapa sawit, tindakannya masih bisa ditolerir. Maksudnya hutan
itu memang boleh dirambahnya dengan ketentuan kayu balok hasil
dari sana mesti dikutip cukai. Memang benar A Hock telah
memajukan permohonan memperoleh surat Hak Guna Usaha (HGU) atas
sejumlah areal tanah di sana. Tapi surat dimaksud yang
seyogianya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, sampai saat
ini belum keluar.
Mungkin saja, menurut Sipayung permohonan A Hock telah
memperoleh rekomendasi dari Bupati Labuhan Batu tapi itu tak
berarti izin HGU-nya telah ada. Karena prosesnya masih panjang,
sebelum sampai di meja Menteri.
Agaknya atas dasar itu ditambah pula bahwa A Hock tidak pernah
memiliki izin persil untuk mengambil hasil hutan seperti yang
dimaksud Peraturan Daerah (Perda) propinsi Sumatera Utara nomor
6 tahun 1973 fasal 2 ayat 1, tentang ketentuan untuk hak
mengambil hasil hutan, ir. A.O. Sipayung berpendapat bahwa A
Hock telah melakukan pencurian kayu di hutan negara.
Siapa A Hock?
Letnan Kolonel B. Siahaan belum puas Menurut Danres ini kalau
kasus ini mau diperpanjang bakalan merugikan pihak Dinas
Kehutanan sendiri. Karena cara-cara yang mereka tempuh mulai
dari menyita sampai menjual kayu balok itu melanggar prosedur
yang lazim. Penyitaan dilakukan tanpa diketahui kepala kampung
setempat, dan penjualannya tanpa melalui lelang oleh badan yang
berhak untuk itu (maksudnya barangkali pengadilan). Tegasnya
menurut Letnan kolonel B. Siahaan mereka melakukan penjualan di
bawah tangan dan itu salah.
Menurut Sipayung, penjualan seperti itu boleh saja, asal
nilainya tak lebih dari Rp 500.000.
"Timbang kayu itu busuk atau hilang, kan lebih baik uangnya
masuk kas negara", kata Sipayung membuat pleidoi. Soal ke
pengadilan? Sipayung nampaknya sedikitpun tak gentar. "Kalau
menurut hukum kami mesti salah, ya... itu resiko", katanya.
Bagaimana pula soal A Hock sehingga dia tak diusut' 'Maklum
dia orang beken, bahkan ada yang menggelarinya sebagai Bupati
swasta di sana", tutur seorang pegawai Dinas Kehutanan pada
TEMPO Sekitar bulan Januari yang lalu, untuk mengolah kayu
baloknya tadi A Hock mendirikan penggergajian papan di hutan
sekitar kawasan itu juga. Konon sama seperti baloknya,
penggergajian itu juga tak punya surat izin. Setahu bagaimana
mesinnya meledak dan dua pekerjanya tewas. Nah, perkara tewas
dua pekerja ini tak pernah diperiksa dan dimajukan ke pengadilan
sampai sekarang. Begitulah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini