Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Salah satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal Purnawirawan Adam R. Damiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972. Pria kelahiran tahun 1949 ini pernah menjabat di sejumlah posisi di TNI AD, yaitu Kepala Staf Divisi 1/Kostrad di Cilodong, Panglima Kodam IX Udayana dan terakhir Asisten Operasi Kasum TNI. Saat menjabat Panglima Kodam IX Udayana 1998-1999, Adam terseret kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Kasus pelanggaran HAM itu merujuk pada rangkaian peristiwa kerusuhan di bekas provinsi Indonesia itu setelah jajak pendapat.
Pada 15 Agustus 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Adam bersalah dalam kasus itu dan menghukumnya 3 tahun penjara. Hakim yang diketuai Emy Mustafa menganggap Adam Damiri dalam jabatannya sebagai Pangilma Kodam bertanggung jawab atas keamanan wilayah di Timor Timur. Akan tetapi, pada Juli 2004, Majelis Banding Pengadilan Tinggi HAM ad hoc Jakarta membebaskannya dari hukuman tersebut.
Setelah lepas dari kasus tersebut dan pension dari militer, Adam didapuk menjadi Direktur Utama PT Asabri. Jabatan itu didudukinya sejak 2009-2016. Jabatan ini pula yang membawanya kembali harus berurusan dengan hukum.
Kejaksaan menetapkan Adam bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Mereka yang menjadi tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Asabri, Letnan Jenderal Sonny Widjaja; Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W. Siregar; dua swasta Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.