Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, Polda Gorontalo, Beni Mutahir tewas ditembak oleh tahanan narkoba berinisial RIY. Adik pelaku, yang berinisial RPY, juga terlibat dalam insiden yang menewaskan polisi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, RIY sebagai pelaku satu disangka pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun. "Pelaku dua RPY dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 atas keterkaitan dengan adanya senjata api illegal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
RIY masih dalam status tahanan Ditres Narkoba Polda Gorontalo. Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Mangga RT/RW 02/05, Kelurahan Wongobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Senin, 21 Maret 2022.
Kronologinya, bermula saat pelaku menceritakan bahwa dirinya mempunyai masalah rumah tangga dan meminta tolong kepada korban untuk di antar ke rumah. Selanjutnya pada pukul 03.00 WITA, RIY dijemput oleh korban di ruang tahanan, dengan menggunakan baju koko warna abu-abu bersarung dan songkok.
"Saat itu korban selesai makan sahur dan persiapan untuk shalat subuh, sehingga posisi korban masih menggunakan baju koko, bersarung dan songkok,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan, korban lalu mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit, selanjutnya keduanya mendatangi tempat tinggal pelaku. Sekitar pukul 04.00 WITA, terjadi adu mulut di ruang tamu antara korban dan pelaku, serta korban menampar pelaku. Lalu, pelaku meminta ampun dengan mengucapkan: "ampun komandan," tutur dia mengikuti perkataan pelalu.
Adu mulut itu terdengar oleh adik RIY berinisial RPY. Setelah itu pelaku membanting handphone milik korban. Melihat situasi semakin ribut adik pelaku pergi ke dapur untuk mengambil air minum, setelah kembali langsung melihat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembakkan kepala korban sebanyak satu kali.
Setelah menembak korban, pelaku memberikan senjata api rakitan tersebut kepada adiknya RPY, dan berupaya untuk kabur melalui bandara. Namun situasi pada saat itu masih pagi dan belum ada penerbangan, sehingga pelaku memutuskan untuk bersembunyi di rumah orang tuanya. "Dan di situlah pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polda Gorontalo,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini