Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jaksel Soal Penghinaan ke Jokowi

Advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan buntut viral ucapannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

2 Agustus 2023 | 18.39 WIB

Pengamat Politik Rocky Gerung melihat koleksi buku di Perpustakaan Pojok Rahman Tolleng saat diskusi 25 Tahun Reformasi dan Relevansi Pemikiran Rahman Tolleng di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 16 Mei 2023. Perpustakaan Pojok Rahman Tolleng ini dibuka untuk masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Pengamat Politik Rocky Gerung melihat koleksi buku di Perpustakaan Pojok Rahman Tolleng saat diskusi 25 Tahun Reformasi dan Relevansi Pemikiran Rahman Tolleng di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 16 Mei 2023. Perpustakaan Pojok Rahman Tolleng ini dibuka untuk masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut viral ucapannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi. David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky Gerung dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup," kata David melalui keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

David menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya itu didasarkan atas perkataan Rocky Gerung dalam sebuah acara dan disiarkan melalui akun YouTube pribadinya Rocky Gerung Official. Rocky Gerung menyebut di akhir masa jabatan, Presiden Jokowi justru sibuk mengurusi legacy-nya membangun IKN dan menyematkan ucapan kasar pada akhir pernyataannya. 

"Kata-kata "ba****** yang t****" jelas-jelas penghinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia," kata David. 

Menurut David, hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan. "Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku Warga Negara Indonesia," kata David. 

David Tobing menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi, dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis. 

"Sebagai catatan, kanal youtube Rocky Gerung Official telah memiliki 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya," kata David. 

Sebelumnya, Rocky Gerung mendapat sorotan setelah melontarkan kata-kata yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi. Pernyataan Rocky soal Jokowi yang dianggap ingin mempertahankan legasi-nya setelah lengser dan kemudian keluar kata-kata yang dianggap menghina presiden viral di media sosial. 

Dalam unggahan di media sosial yang viral itu, Rocky Gerung mengatakan Jokowi hanya memikirkan kepentingannya sendiri di penghujung masa jabatan sebagai presiden. 

“Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky.  

“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita,” ujar Rocky dalam video tersebut.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus