Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Apa Beda Oplosan dan Blending dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pertamax?

Heboh Pertamax oplosan ini bermula dari pernyataan Kejaksaan Agung ketika mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.

28 Februari 2025 | 13.03 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dibikin heboh dengan pengungkapan dugaan korupsi bernilai Rp 193 triliun di Pertamina, yang diungkap Kejaksaan Agung awal pekan ini, terutama masalah Pertamax 'oplosan' berasal dari Pertalite.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan Pertamax oplosan ini berasal dari pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar’.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," demikian yang ia ucapkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025, seperti dikutip Antara ketika membahas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada kurun 2018–2023.

Akibat pernyataan itu, masyarakat terutama pengguna Pertamax banyak yang meradang. Pasalnya selama ini mereka sudah mengikuti imbauan pemerintah untuk menggunakan bensin non-subsidi itu agar subsidi BBM tepat sasaran, nyatanya malah jadi korban kecurangan. Itu sebabnya, penjualan Pertamax sempat turun 5 persen.

Pertamina pun dibuat sibuk untuk klarifikasi. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Simon menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala menjalani pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Bahkan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi ikut sibuk memberi klarifikasi. Ia menyidak ke SPBU Shell dan SPBU Pertamina di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 27 Februari 2025.

"Kasat mata kualitasnya sama, tinggal hasil uji lab. Kalau kasatmata, antara Pertamax dan Supershell sama," ujar Bambang di Jakarta, Kamis.

Bambang melakukan sidak untuk memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di pasaran, khususnya Pertamax dan Supershell.

Beda Oplosan dan Blending Menurut Pakar ITB

Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa blending merupakan proses yang biasa dilakukan di kilang untuk mendapatkan produk spesifikasi tertentu. Misalkan, untuk mendapatkan produk Pertalite (RON 90), maka Low Octane Mogas Component (LOMC) diblending dengan High Octane Mogas Component (HOMC).

Sementara itu,  mengoplos adalah mencampur sesuatu yang asli dengan bahan lain sehingga kadar keasliannya berkurang (tentang minyak tanah, bensin, dan sebagainya), sebagaimana yang ditulis akun resmi Wikipedia Indonesia di X (@idwiki).

Antara menulis, mungkin Qohar ingin masyarakat memahami duduk perkara dari kasus yang saat ini sedang terjadi dengan menyederhanakan istilah blending menjadi mengoplos. Padahal, blending dan mengoplos merupakan dua kegiatan yang berbeda, terlebih di tingkat hulu migas.

Kekeliruan dalam penyederhanaan istilah tersebut lantas menyebabkan kehebohan publik, terutama di kalangan masyarakat pengguna Pertamax (RON 92). Muncul pemahaman bahwasanya kualitas Pertamax (RON 92) yang mereka gunakan sebenarnya merupakan Pertalite (RON 90).

Kekeliruan ini pula yang merebut spotlight permasalahan, dari yang seharusnya membahas soal dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, menjadi sibuk membahas kualitas Pertamax (RON 92).

Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan, Pertamina Patra Niaga tidak pernah melakukan pengoplosan terhadap produk Pertamax.

Menurutnya, pemberian zat aditif atau zat tambahan pada BBM tidak mengubah spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian zat aditif bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pengguna, seperti mesin yang bersih, antikarat, serta mesin ringan saat berkendara.

Selain itu, penambahan zat yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Terminal-terminal penyimpanan di Pertamina Patra Niaga tidak memiliki fasilitas blending untuk produk bensin.

Terkait dengan boleh atau tidaknya dilakukan blending, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa skema blending BBM tidak menyalahi aturan selama spesifikasi atau kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.

Selain itu, bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang beredar di masyarakat pun sudah melalui pengawasan Kementerian ESDM, sehingga kualitasnya sudah teruji.

Kejagung Geledah Tempat Blending

Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending bahan bakar minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

"Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Selain di lokasi PT OTM, penyidik juga menggeledah rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Penyidik juga kembali memeriksa rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan.

"Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen," ucap Harli.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan akan didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus