Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Agenda Sidang Ferdy Sambo Hingga Kamis dan Bedah Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Menurut JPU, perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah Saguling. Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal dan bertanya kesanggupan menembak Yosua.

20 Oktober 2022 | 15.26 WIB

Agenda Sidang Ferdy Sambo Hingga Kamis dan Bedah Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel melanjutkan agenda sidang terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, PN Jaksel juga menggelar pembacaan eksesi terdakwa Ricky Rizal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agenda sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah digelar oleh PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Selasa, 18 Oktober 2022. Sedangkan pada Rabu, 19 Oktober 2022, sidang digelar untuk kasus obstruction of justice alias menghalang-halangi penegakan hukum.

Agenda Sidang

Berikut agenda sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sudah berjalan hingga Kamis, 20 Oktober 2022.

Sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Senin, 17 Oktober 2022

Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Pada Senin lalu, PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus pembunuhan brigadir J terhadap empat terdakwa, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara satu terdakwa lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, disidang pada Selasa.

1. Ferdy Sambo

Pada pengadilan perdana, Ferdy Sambo juga disidang terkait kasus obstruction of justice. Dalam surat dakwaan setebal 97 halaman, Sambo mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, JPU menjerat eks Kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.

Dia dituding terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Jaksa dalam dakwaannya menyebut perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

Baca juga : Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Surat Dakwaan JPU Hanya Salin Tempel

Eksekusi terhadap Brigadir J terjadi setelah Sambo memberi perintah Bharada E. Mendengar perintah Sambo, Richard melepaskan tiga hingga empat tembakan ke arah tubuh Yosua. Menurut dakwaan jaksa, Yosua masih belum tewas saat itu. Dia masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi telungkup. Yosua baru tewas setelah Sambo melepaskan tembakan ke arah bagian belakang kepala.

Lalu pada dakwaan kedua, Sambo dijerat terkait obstruction of justice lantaran menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. Jaksa mendakwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya. Perintah itu awalnya diberikan pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah pembunuhan Yosua. Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU. “Kami menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa dan mengabaikan fakta ini,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi. Kemudian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang pesakitan itu pada 20 Oktober 2022. “Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan,” kata Wahyu setelah pembacaan eksepsi Ferdy Sambo.

2. Putri Candrawathi

Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli 2022. Sambo pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga. Putri Candrawathi juga berada satu ruangan saat Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya.

3. Bripka Ricky Rizal

Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menyebutkan, Ricky juga tak jujur mengenai rencana pembunuhan Yosua serta tidak menyarankan Bharada E untuk menolak keinginan Sambo ketika Bharada E bertanya mengapa ia dipanggil oleh Sambo.

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab ‘enggak tahu’,” kata JPU.

JPU mengatakan, Ricky adalah orang yang mengajak...

JPU mengatakan, Ricky adalah orang yang mengajak Yosua untuk berangkat bersama-sama menuju rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Seharusnya, sebagaimana diungkapkan JPU, Ricky dan terdakwa lainnya berkesempatan memberi tahu niat Sambo hendak membunuh Yosua, sehingga Yosua tak ikut ke rumah dinas Sambo. Selain itu, Ricky juga tidak berupaya menghentikan niat jahat Sambo meski sudah mengetahuinya.

“Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo tersebut,” kata JPU.

4. Kuat Ma’ruf

Dalam berkas dakwaan itu disebutkan, sesaat menjelang eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 pada Jumat, 8 Juli 2022, Kuat Ma’ruf memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Yosua masuk ke dalam rumah. Kuat Ma’ruf juga ikut masuk ke dalam rumah mengawal Yosua sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan Richard. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Kuat langsung menutup pintu bagian depan. Dia juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.

“Saat itu Kuat juga masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian tertulis dalam dakwaan.

Sidang Dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Bharada E, Selasa, 18 Oktober 2022

Pada Selasa, sidang dijalankan terhadap terdakwa Bharada E. JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Kendati begitu, Majelis hakim PN Jaksel meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi kasus pembunuhan Brigadir J untuk sidang Selasa depan, 25 Oktober 2022. Para saksi ini tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain orang tua Yosua, kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, dan kekasih Yosua Vera Simanjuntak. Hakim memberikan keleluasaan untuk menghadirkan saksi secara langsung atau diperiksa di Jambi dengan menggunakan Zoom.

“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu. Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Covid-19. Jadi bisa diperiksa via Zoom,” kata Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Selasa, 18 Agustus 2022.

Sidang dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana, Rabu, 19 Oktober 2022

Pada Rabu, PN Jaksel menggelar agenda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terkait dakwaan tersangka obstruction of justice Ferdy Sambo CS, yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, serta Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro.

Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Sidang tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta pembacaan eksepsi Ricky Rizal, Kamis, 20 Oktober 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 20 Oktober 2022. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.

Djuyamto menyebutkan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, PN Jaksel juga mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus