Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya melakukan analisis terhadap percakapan antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Komunikasi antara atasan dan bawahan itu berdasarkan bukti pesan WhatsApp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Krisanjaya menganggap beberapa kalimat dari Teddy sebagai perintah kepada Dody perihal sabu ditukar tawas. "Tadi rinciannya sudah ada, jadi misalnya sebagian BB (barang bukti) diganti 'Trawas' dengan ciri-ciri formalnya sudah merupakan perintah," ujarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kalimat yang sebelumnya dipersoalkan oleh Teddy Minahasa adalah "Sebagian BB diganti Trawas (emoticon senyum). (buat bonus untuk anggota)."
Pesan tersebut dikirimkan kepada Dody pada 17 Mei 2022 pukul 13.21. Kemudian Dody langsung menjawab, "Siap gk berani jenderal... (emoticon senyum dengan keringat di dahi)."
Soal penggantian barang bukti dengan 'Trawas', menurut Krisanjaya itu juga bukan suatu gurauan. Namun kata 'Trawas' memang merujuk pada sebuah kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bukan tertulis spesifik tawas yang bentuk fisiknya mirip narkotika jenis sabu.
"Sehingga dari segi verbalnya tadi bukan candaan, karena tidak mengharapkan respon lucu dari lawan bicaranya," tutur Krisanjaya.
Dia berpendapat soal ini setelah penyidik memberikan foto tangkapan layar percakapan WhatsApp para terdakwa. Pesan yang diketik oleh Teddy Minahasa untuk Dody Prawiranegara setelah terjadi penukaran sabu dengan tawas, tetap mengandung perintah.
"Tarik kembali, ambil kembali, itu semua bentuh kalimat perintah. Saya tidak menemukan dari fakta bahasa yang disampaikan kepada saya bentuk yang ambigu dari sebuah kalimat perintah," ujar Krisanjaya.
Ucapan lain yang diketik oleh Teddy adalah 'Mainkan ya Mas', ketika sabu belum ditukar dengan tawas. Selain itu mengenai kalimat perintah menarik barang bukti sabu yang telah beredar karena sudah terjual satu kilogram di Jakarta.
Teddy Minahasa anggap narasi umum
Teddy beranggapan kalimat soal tukar barang bukti dengan 'Trawas' hanya narasi umum. Kemudian maksudnya adalah sebagai pengingat Dody Prawiranegara agar tidak menukar sabu dengan tawas.
Alasan mengucapkan kalimat itu dalam percakapan karena dia merasa ragu dengan laporan Dody soal pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Itu karena laporan yang diterimanya soal jumlah barang bukti sempat berbeda-beda.
Dia merasa khawatir akan terjadi penyelewengan dari internal kepolisian sendiri. "Pengalaman saya juga di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti itu," kata Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 1 Maret 2023.