Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penembakan bos rental mobil kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya dokter forensik. Menurut Dokter Spesialis Forensik RSUD Balaraja dr. Baety Adhayati, bos rental Ilyas Abdurrahman meninggal akibat luka tembak masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, sidang dimulai pukul 09.10 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Hakim pun mempersilakan Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe untuk bertanya kepada saksi. Kepada Baety, Gori bertanya apa penyebab kematian Ilyas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian pada korban atas nama Ilyas itu adalah akibat luka tembak masuk yang masuk dari daerah dada menembus jantung, kemudian menembus ke hati dan menimbulkan perdarahan,” ucap Baety di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 24 Februari 2025. Dia juga mengatakan, luka tembak masuk ini ditandai dengan adanya kelim lecet di tubuh korban.
Secara teori, kata Baety, luka tembak masuk tersebut tersebut ditembakkan dari jarak di atas 60 centimeter, yang dalam ilmu forensik dikategorikan sebagai luka tembak jarak jauh. Baety mengatakan, dari luka tembak masuk itu ditemukan anak peluru yang bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter. Selain itu, ada pula serpihan peluru di daerah lengan bawah kiri korban.
Ilyas dibawa oleh keluarga ke RSUD Balaraja pada Kamis dinihari, 2 Januari 2025. Menurut Baety, Ilyas tiba di rumah sakit sekitar pukul empat pagi. Ilyas kemudian dinyatakan meninggal pada pukul 05.06 WIB. “Pada datang masih hidup, namun kondisinya sudah kritis sehingga saat itu dokter jaga IGD melakukan resusitasi jantung paru sebanyak 5 siklus resusitasi,” ucap Baety.
Adapun tiga prajurit TNI AL yang duduk sebagai terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Penembakan di Rest Area KM 45 bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio oranye dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Renta Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.